Ternate- Istanafm.com. Mandegnya Penanganan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu, yang sering Berita Acara Pemeriksaannya bolak balik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ditanggapi serius oleh Plt. Wakil Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana Jumat 13/02/2026, usai memberikan pencerahan terhadap Bupati Walikota dan Gubernur Maluku Utara, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Prof. Dr. Asep Nanang Mulayana, menegaskan bahwa Kasus DD di Kabupaten Pulau Taliabu, akan disampaikan kepada Jampidsus sebagai lining sektor, dalam proses penegakan Hukum, ujar Plt Wakil Kejagung itu.
Prof. Dr. Asep Nanang Maulana juga menyentil soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, beserta penerpannya kepada sejumlah Bupati Walikota yang hadir dalam pertemuan di Gedung Adyaksa.
Menurut Jampidum Kejagung, bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, para Kepala Daerah dan Jajarannya, agar dapat bekerja secara profesional guna menghindari pelanggaran Hukum bagi Kepala Daerah di Indonesia.
Namun Waktu yang membatasi Jampidum, mengingat Sholat Jumat sudah dimulai sehingga Prof. Dr. Asep Nanang Maulana harus terburu-buru mengikuti Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Munawwar Kota Ternate.(jaja On)