Ternate — istanafm.com. Tiga karyawan PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), subkontraktor PT Mega Haltim Mineral (MHM), dilaporkan tertimbun longsor di Site Desa Ekor, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), pada Jumat sore, 16 Januari 2026.
Peristiwa longsor di area pertambangan tersebut mengakibatkan tiga orang karyawan hingga kini belum ditemukan. Ironisnya, pihak perusahaan diduga tidak terbuka dalam menyampaikan perkembangan informasi terkait nasib ketiga pekerja tersebut.
Informasi yang dihimpun Istana FM menyebutkan, ketiga karyawan PT HTE yang tertimbun longsor berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Insiden terjadi saat para korban yang masing-masing berprofesi sebagai operator dozer, operator produksi, dan pengawas produksi—sedang melakukan aktivitas dumping material.
Material tersebut merupakan tanah sisa produksi yang tidak memiliki kandungan hasil tambang dan ditimbun di satu titik. Timbunan material itu berada di tepi jurang, sehingga memicu terjadinya longsor. Longsor dilaporkan memiliki lebar sekitar 200 meter dengan ketinggian mencapai 20 meter.
Dalam proses penimbunan material, longsor terjadi secara tiba-tiba. Hingga kini, upaya pencarian yang dilakukan, termasuk dengan menggunakan alat pendeteksi, belum membuahkan hasil.
Pasca-kejadian, pihak perusahaan menginformasikan insiden tersebut kepada keluarga korban dan melakukan pencarian. Namun, hingga enam hari setelah kejadian, ketiga korban belum ditemukan. Minimnya informasi terkait kecelakaan kerja ini memunculkan dugaan bahwa pihak perusahaan menutup-nutupi peristiwa tersebut. Perusahaan baru diduga bersikap terbuka setelah adanya desakan dari keluarga korban.
Menanggapi insiden ini, Dewan Buruh Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menilai kecelakaan kerja di PT HTE Haltim menunjukkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami menilai kecelakaan kerja yang berulang, terutama yang terjadi di PT HTE, merupakan bukti kelalaian pihak perusahaan,” tegas Ali Akbar kepada Istana FM, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia mendesak pihak perusahaan tidak menutupi kecelakaan kerja yang menimpa tiga orang buruh tersebut. Menurutnya, menutup-nutupi kecelakaan kerja mencerminkan pelanggaran regulasi dan mengorbankan keselamatan buruh demi kepentingan produksi.
“Jika perusahaan menutupi kasus ini, itu sangat ironis. Hal tersebut menunjukkan perusahaan tidak bertanggung jawab dan mengabaikan nilai kemanusiaan,” katanya.
Ali Akbar juga meminta perusahaan mempercepat proses pencarian korban serta memenuhi seluruh hak para pekerja yang tertimbun longsor. “Ada regulasi yang mengatur kecelakaan kerja. Kami mendesak perusahaan bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Ia menilai meningkatnya kasus kecelakaan kerja di Maluku Utara, khususnya di sektor pertambangan, mencerminkan lemahnya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara terhadap penerapan K3 di perusahaan tambang.
“Pemprov dan Pemda melalui Dinas Ketenagakerjaan harus mengambil langkah tegas. Perlu dibentuk tim investigasi untuk mengusut kasus kecelakaan kerja ini,” pintanya.
Ali Akbar menambahkan, Pemerintah Pusat juga harus menjatuhkan sanksi tegas kepada PT HTE jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan buruh. “Ini kasus serius. Tidak boleh ada kelonggaran sanksi. Jika perlu, izin usaha pertambangannya dibekukan,” pungkasnya. (Rifal)