Ternate – istanafm.com. Kepala Pusat Veteran Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, mendorong pemerintah Provinsi Maluku Utara serta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para veteran melalui pelaksanaan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Asep usai pembukaan Workshop Administrasi Veteran Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pertahanan di Hotel Bela, Kota Ternate, Kamis, 16 Juli 2026.
Asep mengatakan salah satu agenda workshop adalah menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 yang mengatur peran pemerintah daerah dalam memberikan penghormatan, dukungan, dan bantuan kepada veteran.
“Kami ingin memastikan apakah pemerintah daerah sudah melaksanakan hak-hak tertentu bagi veteran sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” kata Asep.
Menurut dia, sejumlah bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah meliputi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan biaya pelayanan kesehatan, bantuan biaya transportasi darat, laut, dan udara, hingga penyediaan bantuan hukum bagi veteran yang menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, Kementerian Pertahanan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pelayanan administrasi veteran berjalan lebih baik dan hak-hak mereka dapat dipenuhi secara optimal.
Asep berharap pemerintah daerah di Maluku Utara dapat memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam meningkatkan kesejahteraan para veteran.
“Mereka adalah orang-orang yang telah berjuang merebut, mempertahankan, dan membela kemerdekaan Indonesia. Karena itu, sudah sepatutnya negara dan pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka,” ujarnya. (Rifal)