Ternate- Istanafm.com. Polemik Pembatalan Pemenang Kontrak Proyek SD Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, tahun Anggaran 2026 dengan nilai Kontrak 3 Miliar Rupiah lebih, dibatalkan oleh Drs. Hi. Amar Manaf Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara.
Pembatalan pemenang tender secara sepihak oleh Kepala Kemenag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini, menurut Praktisi Hukum, itu sangat bertentangan dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa, dan itu sangat berdampak pada aturan Hukum.
Saat Istanafm.com menghubungi Kepala Kemenag Provinsi Maluku Utara melalui pesan WhatsApp Kamis 23/07/2026, menjelaskan bahwa, “baca saja di Media saya sudah jelaskan,” kata Drs. Hi. Amar Manaf singkat.
Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara Drs. Hi. Amar Manaf belum membalas konfirmasi Istanafm.com yang kedua kalinya, melalui pesan WhatsApp. (Jaja On)