Next Post

Kisruh RTRW Ternate, DPRD Singgung Reklamasi untuk Penampungan Material Tambang

f623e14e-d02b-48f4-85ee-da60637fd47e

Ternate – istanafm.com. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menyoroti ketidakjelasan luasan reklamasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengungkapkan adanya perbedaan angka luasan reklamasi yang menjadi perhatian serius pansus dalam pembahasan.

“Di dalam dokumen RTRW itu disebutkan luasan reklamasi mencapai 35 hektare, tetapi yang baru teridentifikasi oleh pansus sekitar 16 hektare. Ini menjadi pertanyaan, angka mana yang sebenarnya digunakan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu,” ujar Junaidi kepada Istana FM, Selasa, 7 April 2026.

Menurut dia, selain perbedaan angka, pansus juga mempertanyakan kejelasan segmentasi kawasan reklamasi yang akan ditetapkan dalam RTRW. “Belum ada kepastian apakah kawasan reklamasi hanya difokuskan di wilayah selatan atau akan meluas ke kecamatan lain,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus I DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menekankan pentingnya kejelasan peruntukan kawasan reklamasi dalam dokumen RTRW, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia menjelaskan, salah satu rencana awal reklamasi di wilayah selatan, tepatnya di Kelurahan Kalumata dan Kayu Merah, sempat diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit daerah Kota Ternate.

“Dalam beberapa laporan pertanggungjawaban kepala daerah, sudah ada upaya kerja sama dengan pihak ketiga, bahkan studi kelayakan juga sudah dilakukan. Jadi, DPRD memahami bahwa kawasan itu awalnya direncanakan untuk pembangunan rumah sakit,” ujar Nurlela.

Namun, menurut dia, rencana tersebut kerap berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan tata ruang.

“Kalau ada perubahan, momentumnya harus jelas dalam perda RTRW. Apalagi ini menyangkut fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Nurlela menambahkan, informasi terakhir yang diterima pansus menyebutkan kawasan reklamasi tersebut berpotensi dialihkan untuk kepentingan lain, seperti penampungan material hasil aktivitas pertambangan galian C.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih belum final dan perlu penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

“Kami meminta ketegasan pemerintah, sebenarnya kawasan reklamasi ini diperuntukkan untuk apa. Karena RTRW ini menyangkut perencanaan jangka panjang dan harus konsisten,” ujarnya.

Ia juga menegaskan DPRD mendukung pembangunan, namun harus berbasis pada perencanaan yang matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“RTRW ini bukan untuk kepentingan jangka pendek atau pergantian kepemimpinan, tetapi untuk masa depan Kota Ternate,” kata Nurlela.

Saat ini, Pansus I DPRD Kota Ternate masih menunggu penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tengah berkonsultasi dengan tim perumus RTRW terkait perbedaan angka luasan reklamasi tersebut.

“Dinas PUPR meminta waktu satu minggu untuk konsultasi. Setelah itu, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk mendapatkan kejelasan,” ujar Junaidi. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11