Next Post

Koalisi Save Sagea Nilai Pelaporan 14 Warga oleh Perusahaan Tambang Bentuk Kriminalisasi

5c11bbc7-dc18-45b0-a93b-bab4ea7a13a5

Halmahera Tengah — istanafm.com. Koalisi Save Sagea bersama masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menilai langkah perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga ke Kepolisian Daerah Maluku Utara sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, mengatakan pelaporan tersebut bukan sekadar proses hukum, melainkan pesan intimidasi terhadap warga dan koalisi yang menolak aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka.

“Ini bukan sekadar proses hukum biasa, tapi pesan intimidasi kepada kami agar tunduk pada kepentingan industri ekstraktif,” kata Rifya dalam keterangan pers yang diterima Istana FM, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menegaskan laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan menggoyahkan komitmen masyarakat untuk mempertahankan tanah, air, dan lingkungan mereka. Menurut dia, upaya kriminalisasi justru menunjukkan watak industri tambang yang dinilai lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka diposisikan sebagai pengganggu. Padahal yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Koalisi Save Sagea dan masyarakat menyebut kawasan Sagea–Kiya bukan ruang kosong yang dapat dikavling dan dieksploitasi. Wilayah tersebut memiliki sumber mata air, hutan penyangga kehidupan, kebun sebagai sumber ekonomi keluarga, serta relasi sosial budaya yang diwariskan lintas generasi.

Mereka juga menyoroti bentang alam karst di wilayah Sagea yang disebut sebagai satu kesatuan ekologis dengan Telaga Yonelo (Lagaelol) dan Goa Boki Moruru. Kerusakan kawasan karst, tutur mereka, akan mengancam keberlanjutan sumber air dan ekosistem di wilayah tersebut.

Koalisi Save Sagea menyatakan sejak awal menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Pada pertemuan 11 Februari 2026 antara perusahaan, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan di Kantor Camat Weda Utara, koalisi memilih keluar dari ruang pertemuan karena menolak isi kesepakatan yang memuat dukungan terhadap aktivitas tambang.

“Pernyataan dukungan terhadap tambang bukan suara kami. Tanah ini adalah identitas dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Rifya.

Koalisi menilai operasi tambang nikel di wilayah tersebut berpotensi mengancam sumber air, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, serta memicu konflik sosial dan dampak ekologis jangka panjang.

Mereka mendesak perusahaan mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya serta menghentikan segala bentuk intimidasi. Selain itu, koalisi meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut izin kedua perusahaan tersebut.

“Upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Sagea–Kiya bukan untuk dijual, tetapi untuk kehidupan,” pungkasnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11