Ternate — istanafm.com. Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara mendampingi seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual saat melaporkan kasusnya ke Polres Ternate. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Ahad, 21 Juni 2026 dengan Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti Nurhayati Abdullah, mengatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada perempuan serta memastikan korban memperoleh akses terhadap proses hukum yang adil.
“Pada Ahad kemarin kami mendampingi korban membuat laporan resmi di kepolisian. Fokus kami saat ini adalah mengawal hak-hak hukum korban agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Siti kepada Istana FM, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Siti, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pria berinisial BM. Terduga diketahui berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media lokal.
Ia menegaskan, kehadiran KOPRI dalam proses pelaporan bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman sejak awal penanganan perkara.
Seiring laporan yang telah diterima kepolisian, KOPRI PKC PMII Maluku Utara meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Organisasi itu menilai penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Selain itu, KOPRI mendesak perguruan tinggi tempat korban menempuh pendidikan segera mengambil langkah sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Menurut mereka, kampus memiliki tanggung jawab menciptakan ruang akademik yang aman sekaligus memberikan sanksi apabila terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran.
KOPRI juga meminta organisasi atau lembaga tempat terduga pelaku beraktivitas mengambil langkah sesuai mekanisme internal jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Siti mengatakan, KOPRI akan terus mendampingi korban bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara, tim hukum, dan jaringan aktivis perempuan. Pendampingan itu mencakup pemulihan psikologis, perlindungan identitas korban, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menurut dia, meningkatnya kasus kekerasan seksual menjadi peringatan bahwa perempuan masih menghadapi ancaman, baik di lingkungan rumah maupun ruang publik.
“Kami mengajak seluruh kader PMII, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan untuk tetap konsisten mengawal proses hukum kasus ini. Keadilan dimulai ketika korban tidak dibiarkan berjuang sendirian,” ujar Siti. (Rifal)