Ternate – istanafm.com. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Ternate terus mengintensifkan sosialisasi tertib administrasi pernikahan dan pencegahan pernikahan usia dini kepada masyarakat. Kelurahan Jambula menjadi salah satu wilayah yang menjadi fokus edukasi tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Pulau Ternate, H. Irham S. Ibrahim, mengimbau masyarakat agar setiap pernikahan dicatatkan secara resmi di KUA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Irham, pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena berkaitan dengan kepastian hukum serta berbagai urusan administrasi kependudukan di kemudian hari.
“Jika perkawinan dilakukan di luar pencatatan KUA, maka seluruh proses pengurusan kepentingan administrasi ke depan bakal terhambat. Mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, jaminan sosial, hingga urusan perbankan dan hukum lainnya,” kata Irham.
Ia mengajak masyarakat memastikan setiap perkawinan tercatat secara resmi agar pasangan suami istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut memperoleh perlindungan hukum.
Selain mengingatkan pentingnya pencatatan nikah, KUA Kecamatan Pulau Ternate juga mengedukasi masyarakat mengenai batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Irham mengatakan, aturan tersebut menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak sehingga calon mempelai menikah di bawah usia tersebut, dispensasi hanya dapat diberikan melalui putusan Pengadilan Agama atas permohonan orang tua atau wali.
Melalui sosialisasi tersebut, KUA Kecamatan Pulau Ternate berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan, menghindari perkawinan usia dini, serta membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum dan lebih sejahtera. (Rifal)