Next Post

Kuasa Hukum Korban Minta Jaksa Segera Sidangkan Sadik Hamisi

4bf5f9a9-2f1c-480d-bae1-5186ad4a4e2c

Ternate – istanafm.com. Kuasa hukum korban penganiayaan terhadap wartawan, Bahmi Bahrun, mendesak pihak kejaksaan segera melimpahkan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Haerun Hamid ke Pengadilan Negeri Ternate.

Desakan itu disampaikan setelah berkas perkara dinilai telah memenuhi unsur untuk segera disidangkan.

“Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, kami meminta agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Kepastian hukum bagi korban harus diprioritaskan,” kata Bahmi Bahrun kepada Istana FM, Selesa, 19 Mei 2026.

Selain meminta percepatan proses hukum, pihak korban juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit Jatanras dan Unit Harda Satreskrim Polres Ternate yang dinilai menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.

Kasus penganiayaan itu bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Haerun Hamid mendampingi seorang rekan perempuan menagih utang di rumah terlapor, Sadik Hamisi, di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Menurut Haerun, kedatangan mereka bertujuan meminta itikad baik penyelesaian utang karena terlapor disebut kerap menghindar saat ditagih. Namun situasi kemudian memanas ketika rekannya menyinggung persoalan tanggung jawab pembayaran utang.

“Saya mencoba menenangkan situasi karena pelaku mulai bertindak kasar kepada rekan saya yang perempuan. Bukannya tenang, pelaku justru menyerang saya secara membabi buta,” ujar Haerun.

Ia mengaku mengalami pemukulan, cekikan, hingga luka gores di beberapa bagian tubuh akibat dugaan penganiayaan tersebut. Selain itu, jilbab rekan perempuan korban disebut sempat ditarik hingga terlepas.

Akibat kejadian itu, Haerun mengalami luka di bagian kepala, pipi kanan, dada, dan punggung. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ternate.

Namun, proses penanganan perkara disebut sempat mengalami hambatan pada akhir 2025. Haerun mengaku telah beberapa kali mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Menurut dia, terlapor dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik serta menolak upaya restorative justice yang sempat ditawarkan.

Dalam proses pemeriksaan, Sadik Hamisi juga disebut pernah beralasan tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang berada di Bareskrim Polri.

Perkembangan perkara baru menemui titik terang pada 2026 setelah penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Ternate menetapkan Sadik Hamisi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum. Sekarang pelaku sudah ditahan dan kami berharap jaksa segera membawa perkara ini ke meja hijau agar ada keadilan,” kata Haerun. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11