Next Post

Kuasa Hukum: Polisi Harus Segera Tetapkan Kades Woekob sebagai Tersangka

9ce113f4-77bb-41d7-b260-2427d4bd4d94

Weda – istanafm.com – Kuasa hukum Brian Jorgi Radjangolo mendesak Polres Halmahera Tengah segera menetapkan Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan kekerasan secara bersama-sama.

Desakan itu disampaikan setelah Brian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Halmahera Tengah pada Selasa, 30 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG tertanggal 1 Juni 2026.

Kuasa hukum korban, Lukman Harun, menilai penyidik telah mengantongi keterangan korban sehingga proses hukum perlu ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan.

“Kami mendesak Polres Halmahera Tengah segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar tidak ada potensi menghilangkan barang bukti maupun intimidasi terhadap korban dan para saksi,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan, Brian menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia mengaku sempat dibawa oleh beberapa orang sebelum melihat kepala desa yang dilaporkannya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut Brian, ia menghampiri kepala desa tersebut dengan maksud meminta perlindungan. Namun, ia mengaku justru dipukul hingga terjatuh dan kembali mengalami serangan fisik sebelum akhirnya warga datang melerai.

Akibat kejadian itu, Brian mengaku mengalami luka yang membuatnya belum dapat kembali bekerja sebagai sopir. Ia mengatakan mengalami gangguan pada mata kiri sehingga kesulitan mengemudi, terutama pada malam hari.

Lukman menyatakan kliennya masih merasakan dampak fisik akibat dugaan penganiayaan tersebut. Selain itu, korban disebut menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak berusia 7 tahun dan 3 bulan.

Kuasa hukum juga mengklaim memiliki informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan lain yang diduga pernah dilakukan terlapor terhadap sejumlah warga. Namun, klaim tersebut, menurut dia, akan dibuktikan dalam proses penyidikan.

Selain meminta penetapan tersangka, kuasa hukum mendesak Bupati Halmahera Tengah menonaktifkan kepala desa tersebut apabila penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka. Mereka menilai langkah itu diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan selama proses hukum berlangsung. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11