Ternate – istanafm.com. Maluku Utara kehilangan 7.500 hektare dari alokasi 10 ribu hektare program cetak sawah baru setelah sebagian besar lahan yang diusulkan pemerintah daerah dinyatakan tidak layak dalam verifikasi lapangan.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan hanya sekitar 2.500 hektare lahan yang memenuhi persyaratan setelah diverifikasi oleh tim Universitas Gadjah Mada. Persoalan tersebut membuat pemerintah provinsi harus kembali mengusulkan dan memperbaiki data lahan.
“Artinya kita kehilangan kuota 7.500 akibat lahan,” kata Sherly dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pelabuhan Perikanan Nusantara Bastiong, Kota Ternate, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Sherly, usulan lahan sebelumnya berasal dari pemerintah kabupaten kepada Kementerian Pertanian. Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan tidak seluruh lahan yang diajukan memenuhi ketentuan.
Karena itu, Sherly meminta bupati dan kepala desa memeriksa kembali kondisi lahan sebelum mengusulkan program pemerintah pusat. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan luas lahan sesuai kebutuhan, tidak tumpang tindih, serta memenuhi persyaratan.
Ia mengatakan pemerintah daerah masih diberi kesempatan memperbaiki data dalam waktu sekitar satu bulan. Untuk program 2027, pemerintah daerah juga masih dapat mengajukan lokasi baru yang memenuhi ketentuan.
Sherly mengingatkan pemerintah desa agar tidak sekadar menyatakan lahan tersedia ketika program ditawarkan pemerintah pusat.
“Ketika diusulkan, verifikasi lapangan, kita kehilangan sekitar 70 persen hanya karena lahan kita tidak siap,” ujarnya.
Persoalan serupa terjadi dalam program Kampung Nelayan Merah Putih. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan 30 titik untuk program tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, hanya 12 lokasi yang dinyatakan layak.
Menurut Sherly, persoalan lahan seharusnya dapat dicegah karena pemerintah pusat telah memberikan kemudahan dalam persyaratan administrasi. Untuk sejumlah program, lahan tidak harus memiliki sertifikat dan surat keterangan dari desa dapat digunakan.
“Jangan asal usul. Mohon diverifikasi bahwa memang ukurannya mencukupi sesuai dengan persyaratan,” katanya.
Sherly meminta kepala daerah dan pemerintah desa menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi agar Maluku Utara tidak kembali kehilangan kesempatan memperoleh program pemerintah pusat akibat ketidaksiapan lahan. (Rifal)