Ternate – istanafm.com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara melaporkan PT Buana Maritim Sejahtera (BMS) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka meminta kementerian mengaudit pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dalam operasional armada kapal perusahaan tersebut.
Baca juga: LBH GP Ansor Malut Desak Polda Usut Menyeluruh Kasus Frans Panginan
Laporan itu disampaikan sebagai tindak lanjut pendampingan hukum terhadap Frans Panginan, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BBM yang ditangani Polda Maluku Utara.
Anggota LBH GP Ansor Maluku Utara, Sumarjo Makitulung, mengatakan pengaduan tersebut bertujuan meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap tata kelola pengadaan, distribusi, serta penggunaan BBM oleh PT BMS.
“Kami meminta Kementerian ESDM melakukan audit terhadap legalitas pengadaan serta penggunaan BBM berdasarkan dokumen dan fakta yang kami peroleh selama mendampingi klien kami,” kata Sumarjo kepada Istana FM, 8 Juli 2026.
Menurut dia, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. LBH GP Ansor, tutur Sumarjo, hanya meminta instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen dan prosedur pengadaan BBM yang digunakan perusahaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH GP Ansor adalah perbedaan harga BBM yang disebut dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan Frans Panginan, perusahaan mengklaim kehilangan sekitar 60 ton solar dengan nilai kerugian sekitar Rp950 juta. Dari perhitungan itu, harga BBM yang digunakan sebagai dasar penilaian berada pada kisaran Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per liter.
Baca juga: Pelni Ternate Akui Loket Tiket Terlambat Dibuka, Bantah Tudingan Berbohong
Sementara itu, LBH GP Ansor membandingkan angka tersebut dengan harga keekonomian Biodiesel B40 untuk wilayah Indonesia Timur yang pada 2025 berkisar Rp21.250 hingga Rp21.650 per liter, sedangkan pada 2026 mencapai sekitar Rp28.450 per liter.
Adapun harga solar bersubsidi tetap ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter dengan penggunaan yang dibatasi sesuai ketentuan.
Sumarjo menegaskan perbandingan harga tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa BBM yang digunakan perusahaan berasal dari sumber yang tidak sah. Namun, menurut dia, perbedaan itu merupakan indikator yang patut diverifikasi oleh Kementerian ESDM.
“Kami meminta kementerian menelusuri asal-usul BBM, identitas pemasok, kontrak pembelian, invoice, dokumen distribusi, dokumen bunker, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan BBM,” ujarnya.
Selain itu, LBH GP Ansor juga meminta Kementerian ESDM memeriksa mekanisme pengisian BBM pada armada kapal PT BMS. Berdasarkan keterangan Frans Panginan, selama bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin, pengisian BBM yang diketahuinya tidak pernah disertai dokumen bunker maupun pemberitahuan kepada Syahbandar.
Keterangan tersebut, menurut LBH GP Ansor, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen administrasi dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
LBH GP Ansor juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang menjadi dasar laporan pidana terhadap Frans Panginan. Menurut keterangan Frans, perusahaan mengklaim terjadi penjualan sekitar 45 ton BBM dengan nilai sekitar Rp450 juta.
Di sisi lain, perusahaan disebut telah menerima pembayaran ganti rugi dari sembilan awak kapal serta masih menahan sejumlah gaji, premi, dan hak-hak pekerja lainnya.
Atas dasar itu, LBH GP Ansor meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap jumlah BBM yang diklaim hilang, volume BBM yang digunakan untuk operasional kapal, metode penghitungan kerugian, hingga seluruh pembayaran ganti rugi yang telah diterima perusahaan.
Sumarjo mengatakan pengaduan kepada Kementerian ESDM merupakan lanjutan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 13 Juni 2026.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Pengaduan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar seluruh fakta diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang. Jika seluruh proses pengadaan dan penggunaan BBM telah sesuai ketentuan, hal itu tentu dapat dibuktikan melalui dokumen resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sumarjo. (Rifal)