Ternate- Istanafm.com. M. Syahril Abdurajak Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, yang tersebut Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi senilai 1,7 Miliard Rupiah di Halmahera Barat saat menjabat sebagai Sekda itu, kini menjalani Persidangan kedua pada Kamis 09/04/2026, dengan agenda penyampaian Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa.
Ahmad Djabid,S.H. Kuasa Hukum Terdakwa Syahril Abdurajak dalam siaran persnya usai Persidangan di Pengadilan Tipikor Maluku Utara, pada Pengadilan Negeri Ternate menjelaskan bahwa, Eksepsi Terdakwa yang disampaikan di Persidangan tadi, itu berdasarkan fakta-fakta Hukum dilapangan, yang dituangkan dalam Eksepsi ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Tipikor, ujar Achmad Djabid.
Namun Kuasa Hukum mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat ini juga, mengatakan bahwa penolakan Eksepsi tersebut adalah merupakan otoritas Majelis Hakim. Tetapi sebagai Kuasa Hukum akan menyampaikan fakta-fakta Hukum dalam pembelaan pada persidangan berikutnya, dengan menghadirkan saksi yang meringankan Terdakwa, jelas Achmad Djabid.
Achmad Djabid juga menambahkan bahwa, proses Persidangan saat ini baru pada tahap penyampaian Eksepsi. Sekalipun Majelis Hakim menolak, tetapi ada upaya Hukum lain guna meringankan Terdakwa dalam Kasus ini. Karena proses hukum masih berjalan, dan Jaksa Penuntut Umum juga belum menyampaikan penuntutan, kata Kuasa Hukum Terdakwa Syahril Abdurajak.
Dari hasil pemantauan Istanafm.com Mantan Sekda Halbar itu keluar dari Pengadilan Tipikor menuju Mobil, yang dikawal ketat oleh tiga orang Jaksa dari Kajari Halmahera Barat, untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate. Dan terlihat Syahril yang hadir di Pengadilan dengan menggunakan celana jeans warna biru dengan kemeja putih lengan pendek itu terlihat santai saat menuju Mobil Tahanan Kejaksaan. (Jaja On)