Next Post

Malas Berkantor Gaji 44 PNS Ditahan

Malutpost, Maba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur memberikan sanksi penanganan gaji kepada 44 pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas berkantor.

Sanksi ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin pegawai.

“Sanksi ini diberikan dengan harapan kebiasaan malas berkantor itu jangan lagi dilakukan,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Ricky Chairul Richfat.

Orang nomor tiga di Pemkab Haltim ini mengatakan, upaya penegakan disiplin pegawai ini awalnya diterapkan melalui absensi sidik jari. Tetapi setelah dievaluasi, ternyata masih ada PNS yang tidak berkantor. Karena itu, kami putuskan sanksi yang lebih efektif adalah penahanan gaji bagi pegawai yang tidak berkantor hingga berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Pemkab Haltim ini mengatakan, kebijakan inia walnya dilakukan penahanan gaji 90 PNS karena tidak berkantor hingga berbulan-bulan dan akhirnya berhasil ditekan hingga tersisa 40 PNS.

“Tetapi dalam perjalanan masih ada yang malas berkantor, sehingga dari 40 orang itu bertambah menjadi 44 orang,” tegasnya.

Alasan mereka tidak berkantor itu bervariasi. Mulai dari fokus mengurusi pindah tugas, ada juga yang alasannya tidak jelas.

“Saya minta 44 PNS yang gajinya masih ditahan ini kembali berkantor untuk melaksanakan tigasnya,” harapnya. (ado/met)

 

Sumber: Harian Malut Post Edisi Selasa 24 Januari 2023

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11