Malutpost, Daruba – Terdakwa kasus penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Salloi Desa Gotalamo tahu 2018 senilai Rp300 juta, dituntut 5 tahun penjara.
Saat sidang penuntutan digelar oleh Pengadilan Ngeri (PN) Tipikor Ternate. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepualauan Morotai, menyatakan bahwa terdakwa SS alias Suparto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. “Terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Morotai, David Ardianto.
Dalam tuntutan tersebut, sambung David, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan/
Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulans esudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik narapidana akan disita dan dilelang untuk menutpi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah agenda penuntutan, persidangan akan dilanjutkan pada bulan depan dnegan agenda pembacaan putusan. “Untuk sidang putusan akan dilakukan pada Februari mendatang,” pungkasnya. (tr-05/onk).
Sumber: Harian Malutpost Edisi Jumat, 20 Januari 2023