Ternate– Istanafm.com Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), MSA alias Syahril, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Proyek Pembangunan Papan nama (letter sign) “Welcome to Halbar” tahun Anggaran 2018.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate (PN), Senin (08/06/2026).
Dalam Persidangan lanjutan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat dibebankan untuk mengembalikan Kerugian Negera sebesar Lima Puluh Juta Rupiah. Dikurangi masa hukuman selama terdakwa berada dalam Tahanan, demikian bunyi tuntutan JPU sebagaimana yang dikutip Istanafm.com dari laman SIPP PN Ternate, Selasa (09/06/2026).
Selain hukuman Badan, mantan Calon wali kota Ternate periode 2024–2029 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp.50 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak mengembalikan kerugian Negara.
Menurut JPU bahwa mantan Sekda Halbar itu terbukti dalam Dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dua Terdakwa Lainnya Juga Dituntut
Sidang yang digelar secara terpisah itu, terdakwa SS alias Samsuddin selaku Kepala DPMPTSP Halbar periode 2018–2021 dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp.50 Juta Rupiah, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.l, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa lainnya, IG alias Indra selaku Direktur PT. Diagonal Cipta Selaras (Kontraktor Pelaksana Proyek), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp.50 Juta Subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut Indra membayar uang pengganti sebesar Rp.186.213.500.
Terdakwa Samsuddin dan Indra dinilai JPU melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Korupsi (Dalam Dakwaan Subsider).
Setelah mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa bersiap mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang (22/6/2026).
Sampai berita ini publikasikan Kuasa Hukum Tetdakwa Tidak dapat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU tersebut. (Jaja On)