Ternate – istanafm.com. Dugaan pencemaran lingkungan di sejumlah desa di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga dipicu aktivitas pertambangan nikel PT Jaya Abadi Semesta (JAS) beserta sejumlah subkontraktornya, terus menuai sorotan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan dan mencabut izin usaha pertambangannya.
Pencemaran yang diduga melibatkan PT JAS bersama sejumlah subkontraktor, yakni PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Jaya Bravo Lima (JBL), PT Format Teknik Mandiri (FTM), PT FMI, dan PT Jaya Abadi (ABA), dinilai telah memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengancam kawasan pertanian milik warga.
Direktur Walhi Maluku Utara, Astuti Kilwouw, mengatakan banjir yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat menjadi bukti adanya pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
“Banjir yang terjadi dan dampaknya terhadap lahan pertanian warga merupakan bukti PT JAS melakukan pelanggaran berat. Artinya, tidak boleh lagi ada keringanan bagi mereka untuk beraktivitas. Penambangannya harus dihentikan secara total,” kata Astuti, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan PT JAS dan sejumlah subkontraktornya mencerminkan buruknya kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, masyarakat lokal menjadi pihak yang harus menanggung kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber penghidupan.
Astuti mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.
“Haltim sudah beberapa bulan terakhir terdampak secara nyata oleh aktivitas pertambangan. Karena itu harus ada kebijakan yang tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia menilai berulangnya kasus pencemaran di empat desa di Kecamatan Wasile yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerapkan moratorium lingkungan sekaligus mencabut izin usaha pertambangan PT JAS.
“Pelanggaran sudah dilakukan berulang kali dan tidak boleh dibiarkan. PT JAS dan lainnya harus mendapat sanksi yang setegas-tegasnya,” katanya.
Astuti menambahkan, pencemaran yang diduga dilakukan perusahaan dan subkontraktornya merupakan kejahatan serius karena eksploitasi sumber daya alam secara masif telah menghilangkan sumber pangan masyarakat lokal serta mengancam keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Bertalian dengan itu, akademisi Universitas Khairun, Asmar Hi Daud, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemprov, terutama DLH dan Dinas ESDM, perlu segera mengambil langkah konkret. Kasus ini tidak boleh didiamkan,” ujarnya.
Menurut Asmar, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan terpadu dengan melibatkan DLH Provinsi, Dinas ESDM, Balai Wilayah Sungai, akademisi independen, serta masyarakat terdampak. Audit tersebut, tutur dia, harus mampu mengidentifikasi sumber sedimen, sungai yang menjadi jalur sedimentasi, perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran, hingga besaran kerusakan ekologis dan kerugian ekonomi yang dialami masyarakat.
Ia menegaskan, hasil audit tidak boleh berhenti pada tahap investigasi, tetapi harus diikuti langkah pemulihan lingkungan yang terukur.
“Harus ada rehabilitasi daerah aliran sungai, normalisasi sungai, pengendalian sedimentasi, pemulihan lahan pertanian, hingga pemulihan kawasan pesisir yang terdampak,” katanya.
Asmar juga menilai dugaan pencemaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum lingkungan sehingga pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan izin apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dalam banyak kasus, masalah utama bukan karena tidak adanya aturan. Persoalannya terletak pada lemahnya implementasi, pengawasan, serta penegakan hukum ketika dampak lingkungan terus berulang tanpa penyelesaian yang pasti. Artinya, perlu ada kebijakan yang tegas,” pungkasnya. (Rifal)