Ternate — istanafm.com. Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia Maluku Utara mendesak PT PLN (Persero) mengusut sejumlah dugaan masalah di lingkungan perusahaan listrik negara itu. Massa juga meminta PLN mencopot Gamal R. Kambey, Senior Manager Distribusi dan Transmisi Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Kantor PLN UP3 Ternate, Senin, 3 Agustus 2026. Massa membawa sejumlah isu, mulai dari dugaan mafia harga tambah daya listrik, persoalan proyek jaringan listrik, dugaan suap atau gratifikasi, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Koordinator aksi, Aziz Abubakar, mengatakan tuntutan mereka mengacu pada sejumlah aturan mengenai ketenagalistrikan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menurut Aziz, PLN juga memiliki kebijakan Health Safety Security Environment (HSSE) yang mengutamakan keselamatan dalam seluruh kegiatan bisnis dan proyek, termasuk bagi mitra atau rekanan.
“Karena itu kami meminta seluruh dugaan persoalan di lingkungan PLN Maluku-Maluku Utara dibuka dan diperiksa,” kata Aziz.
Salah satu yang disorot adalah program diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen yang berlangsung pada 20 Mei hingga 2 Juni 2026 dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional. Forum mendesak General Manager PLN UP3 Ternate memberikan penjelasan mengenai program tersebut.
Aziz menyebut terdapat sekitar 1.632 pelanggan dari berbagai kategori yang mengikuti program tersebut. Pelanggan itu terdiri atas rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah di wilayah kerja Maluku Utara, termasuk Kota Ternate. Total penambahan daya atau delta daya disebut mencapai 1.484.400 VA.
Forum menduga terdapat praktik mafia dalam mekanisme tambah daya tersebut. Namun, dalam tuntutannya, massa tidak merinci bentuk praktik yang mereka maksud ataupun pihak yang diduga terlibat.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menelusuri dugaan persoalan dalam proyek pemasangan jaringan listrik milik PLN Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate.
Selain itu, forum meminta PLN mengevaluasi 15 vendor yang bekerja di lingkungan UIW PLN Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate. Vendor yang terbukti bermasalah, kata Aziz, harus dimasukkan dalam daftar hitam.
Massa juga meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan suap atau gratifikasi yang disebut melibatkan salah satu vendor dan mantan Kepala PLN UP3 Ternate. Dugaan transaksi itu disebut terjadi di salah satu hotel di Kota Ternate.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan keselamatan kerja. Forum meminta Direktur Utama PLN dan jajaran manajemen pusat mengevaluasi pimpinan UIW PLN Maluku-Maluku Utara serta Kepala PLN UP3 Ternate.
Aziz menilai sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PLN perlu dievaluasi menyusul sejumlah peristiwa yang menurut dia menyebabkan karyawan maupun warga kehilangan nyawa.
Forum kemudian secara khusus meminta Direktur Utama PLN mencopot Gamal R. Kambey dari jabatan Senior Manager Distribusi dan Transmisi UIW Maluku-Maluku Utara.
“Segera copot Senior Manager Distribusi dan Transmisi PT PLN UIW Maluku-Maluku Utara, Gamal R. Kambey,” ujar Aziz.
Massa juga menyoroti proyek pemeliharaan Kantor PLN Saketa. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa PT PLN dan Direktur PT Uti Vamoto Tenergy terkait pekerjaan tersebut.
Proyek itu disebut memiliki nilai kontrak Rp3,26 miliar dengan pemilik pekerjaan PT Sinergi Properti Pratama. Forum menduga proyek tersebut mangkrak atau tidak selesai dikerjakan.
Tuntutan terakhir adalah meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri proyek jaringan listrik di Desa Sawadai, Kabupaten Halmahera Selatan, yang disebut bernilai sekitar Rp7 miliar.
Forum mengatakan seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Mereka meminta PLN maupun aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak PLN UP3 Ternate maupun Gamal R. Kambey atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia Maluku Utara. (Rifal)