Ternate – istanafm.com. Koalisi Save Sagea bersama masyarakat Desa Sagea kembali menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi boikot tersebut berlangsung di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis, 5 Februari 2026.
Masyarakat menilai perusahaan telah beroperasi sekitar lima bulan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, PT MAI juga diduga melakukan aktivitas penimbunan laut tanpa izin resmi.
“Sejak pagi sekitar jam tujuh, mama-mama sudah keliling kampung pakai megafon. Tuntutannya masih sama seperti aksi kemarin,” kata salah satu perwakilan warga Sagea, Rifya Rusdi, kepada Istana FM, Kamis, 5 Februari 2026.
Sekitar pukul 09.30 WIT, massa bergerak dari kampung menuju area perusahaan. Warga kemudian mendirikan tenda di bahu jalan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memiliki kejelasan perizinan.
Masyarakat juga menyinggung adanya kesepakatan lama terkait kompensasi aktivitas perkapalan perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan pembayaran sebesar Rp350 ribu per kepala keluarga. Namun hingga kini, pembayaran itu belum direalisasikan.
“Dari Oktober sampai sekarang perusahaan hanya janji-janji. Pemerintah daerah juga janji akan selesaikan, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Kekecewaan itu mendorong warga melakukan pemblokiran jalan dengan mendirikan tenda sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan dan pemerintah.
Rifya menyebut tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan maupun pihak perusahaan selama aksi berlangsung. Namun, warga sempat dilarang melakukan aksi karena tidak mengantongi izin. “Kami dilarang karena tidak ada surat izin aksi. Tapi perusahaan juga beroperasi tanpa izin pembangunan jetty. Jadi yang salah siapa?” katanya. (Rifal)