Istanafm – Ternate. Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras angkat bicara terkait tuduhan dari kuasa hukum Komite dan Dewan Guru SMKN 1 Ternate, M. Bahtiar Husni dan Rekan yang menuduh dirinya terkesan sangat subjektif menyikapi masalah di SMKN 1 Ternate.
Muhammad Konoras secara tegas mengatakan, dirinya selama ini berjuang sekuat tenaga dalam membela kepentingan Guru, namun persoalan yang terjadi di SMKN 1 Ternate ada oknum Advokad yang tidak memahami persoalan secara bijak malah balik menyerang diriinya dengan menyebut tidak objektif.
“Ini tuduhan yang sangat tidak mendasar.” tegas Muhamad Konoras saat memberikan keterangan Persnya di Kantor Peradi Ternate Minggu (11/6/2023)
Muhammad Konoras yang juga Ketua DPD Peradi Kota Ternate ini menilai, aksi demo yang dilakukan di SMKN 1 Kota Ternate itu, ada dalangnya, dimana ada aktor yang secara nyata berteriak dihadapan masa aksi soal Surat Keputusan Penempatan Plh Kepsek SMKN 1 Kota Ternate akan diusahakan dalam waktu dekat bakal keluar.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut tidak profesional karena masalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila terjadi penyalahgunaan, maka pengembaliannya bukan ke Dikjar Malut namun melalui Kementerian Pendidikan,”jelasnya.
Hal tersebut kata Muhammad, istrinya yang menjabat sebagai Kepsek pada SMKN 1 Kota Ternate difitnah dengan berbagai tuduhan namun dirinya tidak ikut mencampuri masalah tersebut, namun tiba tiba ada berita di Media baik cetak maupun elektronik maupun Media Online yang menyebutkan dirinya tidak objektif.
“ini keliru besar, sebagai seorang Advokad Bachtiar Husni harus memahami benar kode etik sebagai seorang Advokad,”tegasnya.
Dikatakan, hasil temuan BPK RI Cabang Malut dalam melakukan audit pada Dikjar Malut telah terdapat kerugian Negara Rp.4 Milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga dirinya meminta kepada Gubernur Malut agar segera membentuk Tim guna melakukan investigasi persoalan yang terjadi di SMKN 1 Kota Ternate.
“SK Penempatan Plh maupun Plt Kepsek SMKN 1 Kota Ternate itu melanggar berbagai aturan termasuk Peraturan Menteri,” tegasnya.
Bahkan Advokad Senior Malut ini menuding pihak Dindikbud Provinsi Malut telah merusak pendidikan di daerah ini.(jaja)