Morotai – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara memperkuat kerja sama pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui rapat koordinasi dan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan yang berlangsung pada 9 Juni 2026 itu mengusung tema Memperkuat Hubungan Kelembagaan serta Mendorong Penguatan Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, mengatakan pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah melalui perbaikan dan pembenahan secara berkelanjutan. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Menurut Rusli, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah aktif membangun koordinasi dengan Ombudsman agar pelayanan publik semakin baik, cepat, dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, mengatakan peserta rapat koordinasi terdiri atas seluruh pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas, petugas pelayanan, serta pengelola pengaduan pada masing-masing unit layanan.
Ia menjelaskan, selain rapat koordinasi, Ombudsman juga memberikan pendampingan kepada instansi yang menjadi lokus penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membenahi dan menyempurnakan standar pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan Ombudsman memiliki dua tugas utama, yakni mencegah maladministrasi dan menyelesaikan laporan masyarakat. Salah satu upaya pencegahan itu dilakukan melalui penguatan kerja sama pengawasan dengan pemerintah daerah.
“Di samping melaksanakan tugas menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat, kami berharap seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus melakukan pembenahan, termasuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menempatkan pelaksana layanan yang kompeten, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk fasilitas bagi penyandang kebutuhan khusus,” kata Iriyani kepada Istana FM, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pelayanan publik juga harus memperhatikan hak masyarakat, antara lain dengan melibatkan publik dalam penyusunan standar pelayanan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Karena itu, setiap unit layanan didorong membentuk unit pengelolaan pengaduan dengan petugas yang kompeten agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Iriyani mengungkapkan, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebenarnya telah menandatangani nota kesepahaman pada 2021 sebagai dasar kerja sama pengawasan pelayanan publik. Namun masa berlaku kesepakatan tersebut telah berakhir.
“Hasil rapat koordinasi ini menyepakati akan dilakukan pembahasan untuk perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan dan kerja sama pengawasan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga memberikan pendampingan kepada instansi yang menjadi objek penilaian pelayanan publik. Materi yang diberikan meliputi pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan asistensi Opini Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 difokuskan pada sejumlah perangkat daerah yang menjadi objek penilaian tahun sebelumnya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Menurut Akmal, pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan asistensi yang telah dilaksanakan pada Mei 2026 melalui pertemuan daring. Melalui rapat koordinasi dan pendampingan ini, seluruh perangkat daerah yang menjadi objek penilaian diharapkan lebih siap menghadapi Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026. (Rifal)