Ternate – istanafm.com. Ombudsman RI Maluku Utara meminta kebijakan penimbangan dan pungutan barang bawaan penumpang di pelabuhan memiliki dasar hukum serta tarif yang transparan. Ombudsman mengingatkan kebijakan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan maladministrasi dan membebani masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, menyampaikan hal itu menyusul keluhan penumpang terhadap kebijakan penimbangan barang bawaan di Pelabuhan Aramda Semut Mangga Dua, rute Ternate-Sofifi.
Selain membayar tiket, penumpang kini dikenai biaya tambahan untuk barang bawaan dengan besaran yang disesuaikan dengan berat muatan.
Menurut Iriyani, pihak berwenang perlu memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang dapat dipahami masyarakat. Transparansi, kata dia, penting agar kebijakan pelayanan publik tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pemerintah jangan hanya berpikir keuntungan atau sumber pendapatan saja, tapi dampak luas yang nanti masyarakat peroleh itu seperti apa,” tegas Iriyani saat ditemui Istana FM di ruang kerjanya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia mengatakan kebijakan publik semestinya tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan atau pendapatan. Pemerintah dan pengelola layanan perlu mempertimbangkan kemudahan, kepastian, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Keluhan penumpang muncul karena terdapat perbedaan informasi mengenai berat barang yang dikenai biaya, termasuk adanya pungutan terhadap muatan ringan. Kondisi tersebut membuat penumpang mempertanyakan dasar penetapan tarif dan mekanisme pembayarannya.
Iriyani menilai persoalan tersebut perlu segera dievaluasi oleh pihak terkait. Pengelola pelabuhan, Dinas Perhubungan, maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) perlu memastikan aturan mengenai penimbangan, batas barang bawaan, hingga besaran biaya disampaikan secara terbuka.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui dasar penerapan suatu pungutan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Dengan adanya kejelasan aturan dan tarif, kata Iriyani, masyarakat tidak dibuat bingung ketika menggunakan layanan transportasi laut. Transparansi juga diperlukan untuk mencegah munculnya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Rifal)