Next Post

Ombudsman Kaji Dugaan Maladministrasi Sengketa Lahan Unutara

fdbb9a11-b27e-40f3-8f5d-de91e6ce2adc

Ternate – istanafm.com. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam dugaan sengketa lahan pembangunan Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara).

Iryani mengatakan Ombudsman tetap memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk informasi yang berkembang di media. Namun, menurut dia, penilaian dugaan maladministrasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kalau Ombudsman mencoba mengimbangi ya, meskipun sumber informasi Ombudsman dapat follow up dan menindaklanjuti dari teman-teman rekan media. Namun dalam hal ini berkaitan dengan sengketa lahan Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, kami coba memposisikan diri,” kata Iryani saat ditemui Istana FM di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, untuk memastikan ada tidaknya maladministrasi, Ombudsman harus melakukan kajian mendalam dengan sejumlah indikator. “Kalau soal maladministrasi atas mungkin kelalaian seperti apa akan ditemukan maladministrasi, tapi sejauh itu tentu untuk memantapkan potensi maladministrasi atau tidak, banyak indikator yang harus dilakukan atau kajian secara mendalam,” ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan Kampus Unutara di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, diselimuti dugaan sengketa lahan. Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pengelola kampus dituding belum melunasi pembayaran tanah, meski bangunan kampus telah berdiri dan beroperasi sejak 2019.

Pendamping hukum ahli waris pemilik lahan, Inrico Boby Pattipeiluhu, menyatakan kliennya telah berulang kali menagih pelunasan kepada pihak yayasan, namun tidak mendapat tindak lanjut serius.

Menurut Inrico, sengketa bermula dari perjanjian jual beli pada 18 Juli 2019 antara Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pembeli dan Eklesiana Hendryetha Titaheluw, salah satu ahli waris dari Mice Hermina Noya/Titaheluw. Objek transaksi berupa tanah seluas 444 meter persegi di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102.

Nilai jual beli disepakati sebesar Rp900 juta. Namun sejak 2019 hingga 2025, yayasan disebut baru membayar Rp325 juta. Sisa pembayaran belum dilunasi.

Inrico mengatakan, saat pembayaran awal, Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmar Bani, secara lisan berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu dana perubahan anggaran. Atas dasar itu, pemilik lahan mengizinkan pembangunan kampus dengan catatan pelunasan dilakukan dalam tahun yang sama.

“Faktanya sampai sekarang sudah enam tahun berjalan, belum ada pelunasan,” kata Inrico, Senin lalu, 10 Februari 2026.

Meski pembayaran belum tuntas, kampus tetap dibangun dan dioperasikan. Bahkan pada 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR melaksanakan pembangunan tahap kedua kampus tersebut menggunakan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp4,1 miliar.

Iryani berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional. Menurut dia, perguruan tinggi seharusnya menjadi lokomotif dan cerminan tata kelola yang baik.

“Bagi kami universitas ini sebagai lokomotif yang tentunya menjadi cerminan bagi lembaga-lembaga lainnya. Kalau misalnya ini tidak diselesaikan dengan baik, bisa bias dan dipelintir,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Istana FM kepada Rektor Unutara Dr. M. Nasir Tamalene dan Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara Asmar Bani pada Kamis di kampus Unutara belum membuahkan hasil. Pihak kampus menyebut rektor sedang berada di luar daerah. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan, meski aplikasi dalam kondisi aktif. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11