Next Post

Ombudsman: Lima Daerah di Maluku Utara Masih di Kategori Cukup dan Kurang

b5d7e135-d266-4fa7-8cfc-1d901c129127

Ternate – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara merilis hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap Pemerintah Provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara, Kamis, 12 Februari 2026. Hasilnya, belum ada satu pun daerah yang meraih kategori kualitas tinggi maupun tertinggi.

Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, mengatakan seluruh daerah yang dinilai masih berada pada kategori “cukup” dan “kurang”. Penilaian tahun ini tidak lagi menggunakan sistem peringkat, melainkan kategori kualitas pelayanan.

“Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai nilai 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan cukup. Artinya masih pada level sedang dan belum masuk kategori tinggi,” kata Iryani.

Selain provinsi, Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57 dengan kategori kualitas cukup. Halmahera Utara meraih nilai 69,63 juga dalam kategori cukup. Kabupaten Kepulauan Sula mencatat nilai 57,61 dengan kategori cukup. Sementara Kabupaten Pulau Morotai mendapat nilai 53,38 dan masuk kategori kurang dengan opini kualitas rendah.

Menurut Iryani, belum adanya daerah yang memperoleh kategori tinggi membuat lima pemerintah daerah tersebut belum berhak mendapatkan sertifikat atau piagam apresiasi dari Ombudsman RI.

“Skor yang dicapai masih dalam kategori cukup dan kurang. Karena itu belum ada yang menerima opini dengan predikat tertinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan hasil penilaian ini akan menjadi rujukan pembinaan pada 2026. Ombudsman akan melakukan monitoring, asesmen, serta pendampingan. Namun, pemerintah daerah juga diminta proaktif mengajukan pendampingan.

“Komitmen kepala daerah tidak boleh berhenti pada seremoni atau administratif semata. Harus ada langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” kata Iryani.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kader, menjelaskan penilaian 2025 menggunakan instrumen baru dengan tiga dimensi utama. Pertama, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan. Ombudsman melakukan wawancara langsung untuk mengukur kualitas layanan dari sudut pandang publik.

Kedua, kompetensi penyelenggara layanan yang diukur melalui dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Ketiga, kepatuhan terhadap produk Ombudsman, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), saran perbaikan, dan rekomendasi.

“Jika produk Ombudsman seperti LHP tidak ditindaklanjuti, maka opini yang diberikan pasti tidak maksimal,” kata Akmal.

Perubahan instrumen, tutur Akmal, membuat sebagian daerah mengalami penyesuaian nilai. Meski demikian, untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat peningkatan dibanding pola penilaian sebelumnya, walau belum mencapai kategori tertinggi.

Ombudsman berharap hasil evaluasi ini menjadi pijakan perbaikan menjelang penilaian 2026. Surat saran penyempurnaan akan dilayangkan kepada masing-masing kepala daerah sebagai dasar perbaikan layanan.

“Kami mendorong agar kepala daerah serius menindaklanjuti rekomendasi ini. Targetnya, pada 2026 sudah ada daerah di Maluku Utara yang bisa meraih kualitas tinggi atau tertinggi,” ujar Akmal. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11