Next Post

Ombudsman Maluku Utara Minta Pemprov Kaji Matang Nasib PPPK di Tengah Krisis Fiskal

d386915f-a6a3-4b88-9039-7665699fa95e

Sofifi – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempertimbangkan secara serius nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah. Ombudsman menilai langkah merumahkan atau memberhentikan PPPK tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena menyangkut hak dan keberlangsungan hidup para pegawai.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, mengatakan hingga kini lembaganya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun, ia mengaku prihatin dengan kondisi yang berkembang di sejumlah pemerintah daerah.

“Kalau soal PPPK yang diberhentikan, sampai sekarang kami belum menerima aduan secara langsung. Tapi apa yang berkembang akhir-akhir ini tentu sangat miris,” kata Alfajrin kepada Istana FM, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut dia, kebijakan PPPK merupakan bentuk penghormatan negara kepada tenaga yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan publik. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka.

“Kami berharap teman-teman PPPK ini sampai pada tahapan dirumahkan itu benar-benar dipikirkan. Saya kira pemerintah juga pasti memikirkan secara serius soal itu,” ujarnya.

Alfajrin menegaskan pemberhentian PPPK memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak bisa dilakukan secara langsung hanya karena kondisi fiskal yang sedang sulit.

“Tidak mungkin serta-merta langsung melakukan pemberhentian. Pemberhentian itu punya mekanisme tersendiri. Saya meyakini pemerintah pasti memiliki skema-skema yang bisa didorong untuk mengatasi persoalan ini,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut juga menjadi sinyal bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kondisi fiskal daerah yang saat ini dirasakan hampir di seluruh Indonesia. Menurutnya, berbagai keluhan mengenai dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan telah memicu keresahan di daerah.

“Ini memantik keresahan publik di daerah. Solusinya tentu harus dilihat kembali bagaimana proses penganggaran dan manajemen fiskal di internal pemerintah agar mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Alfajrin mengaku hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengambil langkah pemberhentian PPPK secara langsung. Ia meyakini masih terdapat skema yang dapat ditempuh untuk mempertahankan tenaga PPPK di tengah keterbatasan anggaran.

Ia juga mengingatkan agar kondisi fiskal tidak mengabaikan arti penting PPPK, terutama yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

“PPPK merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik yang masih sangat kekurangan. Jangan sampai kondisi yang ada kemudian menegasikan peran penting mereka,” katanya.

Menurut Alfajrin, evaluasi terhadap PPPK tetap dapat dilakukan, misalnya terkait kedisiplinan maupun kompetensi. Namun, hal itu berbeda dengan persoalan keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan hingga berpotensi mengganggu kemampuan pemerintah provinsi membayar gaji PPPK sampai akhir tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Menurutnya, kebijakan relaksasi pengangkatan PPPK dari pemerintah pusat belum menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi daerah, yakni keterbatasan kemampuan keuangan.

“Relaksasi memang membantu, tetapi apakah menyelesaikan masalah di daerah, jawabannya belum,” ujar Sherly.

Ia menjelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya sekitar Rp900 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai kurang lebih Rp1,1 triliun. Karena itu, pemerintah daerah berharap sebagian Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah dapat segera disalurkan agar tersedia ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sherly juga mengingatkan bahwa tekanan fiskal tidak hanya berdampak pada pembayaran gaji PPPK, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11