Next Post

Ombudsman: SK Koperasi Belum Cukup Jadi Dasar Tarif

97629481-2dc8-4792-b25c-fbaa5f7e89b6

Ternate — istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memastikan akan terus menindaklanjuti persoalan penerapan tarif over bagasi di Pelabuhan Armada Semut, Mangga Dua, Kota Ternate. Lembaga pengawas pelayanan publik itu masih menguji rantai kewenangan dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, mengatakan rapat koordinasi yang digelar bersama sejumlah instansi bertujuan mengetahui pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan dan menerapkan kebijakan over bagasi.

“Pertemuan ini tadi kita mau menguji rantai kewenangan itu ada di siapa. Tadi pada saat rapat koordinasi berjalan, semua pandangan masing-masing pihak disampaikan secara terbuka,” kata Iryani kepada Istana FM seusai rapat, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Iryani, persoalan paling mendasar dalam pembahasan tersebut adalah dasar hukum. Surat keputusan Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, kata dia, belum cukup untuk memperkuat kedudukan hukum dalam menetapkan kebijakan yang berdampak langsung kepada pengguna jasa.

“Tentu yang paling mendasar dalam rapat koordinasi ini adalah terkait dengan dasar hukum karena SK ketua koperasi itu belum memperkuat legal standing-nya,” ujar Iryani.

Dalam rapat itu, KSOP Ternate menyampaikan pandangan mengenai kewenangannya sebagai pengelola pelabuhan. Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara juga memberikan penjelasan dari sisi kewenangan masing-masing.

Ombudsman kemudian merangkum sejumlah rekomendasi dalam berita acara yang disepakati para pihak. Batas waktu tindak lanjut ditetapkan hingga 31 Agustus 2026.

Iryani mengatakan tindak lanjut tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan over bagasi. Menurut dia, setiap kebijakan publik memiliki dampak berbeda bagi masyarakat sehingga perlu dipastikan proses penetapannya tidak merugikan pengguna jasa.

“Harapannya berkaitan dengan kejelasan kepastian hukum dan tidak hanya satu pihak. Tentu dalam proses kebijakan ini ada yang merasa dirugikan dan tidak dirugikan. Itu plus minus dari setiap penetapan kebijakan,” katanya.

Ombudsman, kata Iryani, tidak mencantumkan penghentian tarif over bagasi dalam berita acara. Sebab, lembaga tersebut bukan pengambil keputusan atas kebijakan operasional pelabuhan maupun perusahaan pelayaran.

Meski demikian, dalam rapat sejumlah pihak menyampaikan bahwa penerapan tarif idealnya dihentikan sementara sampai kajian dan legal review mengenai dasar hukumnya selesai.

“Selaku lembaga pengawas kami tidak akan berhenti, dan akan melakukan monitoring selanjutnya,” ujar Iryani.

Ia menegaskan SK Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar kewenangan untuk menetapkan tarif over bagasi barang bawaan penumpang.

Saat ditanya apakah praktik tersebut dapat disebut ilegal, Iryani memilih tidak menggunakan istilah tersebut. Menurut dia, persoalannya lebih pada belum jelasnya rantai kewenangan dan rujukan hukum yang menjadi dasar kebijakan.

“Kalau dikatakan ilegal itu tidak. Hanya saja ketentuan atau rujukan dari undang-undang itu tidak bisa berdiri sendiri. Rantai kewenangan sebagaimana itu ada aturan mainnya sendiri,” kata Iryani.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kedudukan KSOP Ternate sebagai operator Pelabuhan Semut Mangga Dua. Aspek kewenangan KSOP di pelabuhan tersebut akan menjadi bagian dari tindak lanjut yang harus diperjelas.

Sementara Koperasi Mutiara Mangga Dua disebut sebagai perusahaan penyedia jasa pelayaran komersial. Namun, menurut Iryani, belum terdapat peraturan Menteri Perhubungan yang secara khusus mengatur penerapan tarif over bagasi pada angkutan speedboat komersial.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya tarif. Pemerintah dan pihak terkait perlu menentukan batasan yang jelas mengenai barang bawaan penumpang, mekanisme penimbangan, hingga besaran tarif apabila nantinya memiliki dasar hukum.

Aspek keselamatan pelayaran juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Penimbangan barang dinilai perlu memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan dilakukan tera ulang terhadap alat timbang yang digunakan.

Menurut Iryani, kepastian mengenai berat barang penting karena berkaitan dengan kapasitas muatan kapal dan keselamatan penumpang. Kebijakan pengaturan barang bawaan, kata dia, harus tetap berada dalam kerangka pelayanan publik yang transparan dan memiliki dasar hukum.

Ombudsman akan kembali memantau tindak lanjut rekomendasi hingga batas waktu yang telah disepakati. Hasil kajian dan langkah masing-masing instansi selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan arah penyelesaian persoalan tarif over bagasi di Pelabuhan Semut Mangga Dua. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11