Next Post

PAW Nurjaya, Gerindra Ternate Tunggu Keputusan Resmi

8c989660-3284-4e56-8a8f-6fdf76512c43

Ternate — istanafm.com. Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Ternate menyatakan telah menyiapkan opsi pengganti Nurjaya Hi. Ibrahim yang terancam diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate. Namun, keputusan pergantian antarwaktu atau PAW masih menunggu hasil kajian dan keputusan resmi partai.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan partai belum mengambil keputusan final mengenai pergantian Nurjaya. Menurut dia, rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate yang telah dibawa ke rapat paripurna perlu dipelajari terlebih dahulu.

“Secara sikap, partai menyiapkan penggantinya itu yang lain. Yang jelas kami partai butuh putusan secara resmi, kemudian kita akan kaji dan melihat apakah kita saat ini sudah butuh pergantian itu. Nanti partai yang memutuskan,” kata Jamian, Selasa, 18 Agustus 2026.

Jamian mengatakan hasil rapat paripurna menjadi salah satu bahan bagi Partai Gerindra untuk menentukan langkah berikutnya. Setelah menerima keputusan tersebut, partai akan menelusuri proses dan dasar rekomendasi BK sebelum memutuskan apakah Nurjaya segera diganti.

“Paripurna tadi ini berarti kita dapat itu dulu. Kemudian partai telusuri, kemudian partai memutuskan apakah Nurjaya ini segera diganti,” ujarnya.

Namun, Jamian menegaskan Partai Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan BK DPRD Kota Ternate. Menurut dia, kewenangan partai berada pada proses internal untuk menentukan langkah politik setelah keputusan lembaga DPRD diterima.

“Tapi anulir putusan BK tidak pada ruangnya partai,” kata dia.

Mengenai sosok pengganti Nurjaya, Jamian mengatakan mekanismenya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu opsi yang tersedia adalah calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu.

Menurut dia, mekanisme tersebut tetap merujuk pada ketentuan Komisi Pemilihan Umum. Namun, kata Jamian, terdapat kemungkinan partai mengusulkan nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Biasanya pemenang kedua itu berdasarkan undang-undang KPU. Tapi undang-undang KPU juga membuka celah lain, tergantung rekomendasi dari partai,” ujarnya.

Jamian mengatakan partai dapat mengusulkan nama selain peraih suara terbanyak berikutnya dalam kondisi tertentu. Ia mencontohkan apabila calon yang berada di urutan kedua sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai.

“Saya ambil contoh, misal pemenang kedua kemarin sudah tidak di partai lagi, berarti kemungkinan tidak bisa dipakai,” katanya.

Karena itu, menurut Jamian, penentuan pengganti Nurjaya nantinya akan melihat ketentuan yang berlaku serta rekomendasi internal partai.

“Bisa dari KPU dan bisa juga dari partai,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11