Ternate – istanafm.com. Peredaran rokok ilegal di kawasan pertambangan Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, disebut semakin masif dalam setahun terakhir. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai itu bahkan dinilai berlangsung terbuka tanpa pengawasan yang jelas.
Informasi yang dihimpun Istana FM menyebutkan sejumlah merek rokok ilegal yang beredar bebas di kawasan lingkar tambang antara lain Humer, Martil, Omni, dan Drone. Dari sejumlah merek tersebut, Humer dan Martil disebut menjadi produk yang paling diminati masyarakat.
Rokok ilegal itu dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok legal. Harga dari pemasok disebut berkisar Rp 130 ribu per slof, kemudian dijual kembali ke tingkat retail sekitar Rp 170 ribu per slof. Sementara harga eceran di kios mencapai Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkus.
Peredaran rokok ilegal disebut banyak ditemukan di sejumlah outlet dan kios di sekitar Kilometer 15 Trans Kobe, Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Seorang warga Lelilef yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan peredaran rokok ilegal mulai marak sejak 2025. Kini, kata dia, hampir seluruh kios dan warung di kawasan lingkar tambang menjual rokok tanpa pita cukai.
“Sekarang sudah rata, hampir semua kios di Lelilef jual rokok ilegal,” kata warga tersebut kepada Istana FM, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut dia, tingginya minat masyarakat dipicu harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Ia mengatakan ciri utama rokok ilegal dapat dilihat dari tidak adanya pita cukai atau banderol resmi negara pada kemasan.
“Kalau rokok ilegal itu tidak ada pita cukainya,” ujarnya.
Warga juga menyebut distribusi rokok ilegal dilakukan secara terorganisasi. Penjual kios disebut hanya perlu menghubungi pemasok ketika stok habis, kemudian barang akan langsung diantar ke lokasi.
“Kalau stok sudah habis tinggal hubungi, nanti diantar,” katanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan membuat para penjual semakin berani memperdagangkan rokok ilegal secara terbuka. Bahkan sejumlah kios disebut tidak lagi khawatir terhadap potensi penindakan aparat.
“Sekarang mereka sudah nyaman jual karena tidak ada teguran atau tindakan,” ujarnya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, warga menilai peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat antar pedagang. Pemilik kios yang memilih menjual rokok legal disebut mulai kehilangan pelanggan karena pembeli beralih ke produk yang lebih murah.
“Yang ikut aturan malah dirugikan karena pembeli pindah ke kios yang jual rokok ilegal,” katanya.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan pertambangan Halmahera Tengah.
“Harapannya ada tindakan supaya mereka jera dan hanya menjual rokok legal yang jelas bayar pajak ke negara,” ujarnya. (Rifal)