Jakarta — istanafm.com. Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Dalam rentang 2023 hingga 2025, lembaga itu mencatat sedikitnya 652 pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pemerintah perlu segera membenahi sistem pengawasan menjelang pembayaran THR 2026 agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menuntaskan pengaduan yang masih menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Robert di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menegaskan, ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Karena itu, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta mempertegas sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, khususnya di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selain penegakan sanksi, Ombudsman juga mendorong penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Menurut Robert, kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.
“Diperlukan penambahan personel sekaligus peningkatan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta agar pos pengaduan THR diintegrasikan hingga ke tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan serta memastikan pekerja memperoleh kepastian layanan ketika memperjuangkan haknya.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya mencederai keadilan dalam hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh,” kata Robert.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk membuka Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini mencakup inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi antar lembaga, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelanggaran dalam pembayaran THR untuk melaporkannya kepada lembaga tersebut. (Rifal)