Ternate- Istanafm.com. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan Eksekusi terhadap mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus, yang terseret dalam beberapa dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi. Selama menjabat sebagai Bupati dua Periode di Kabupaten Pulau Taliabu.
Salah satunya adalah Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Pembangunan Istanah Daerah (Isdah) yang dibangun di Kota Bobong, sehingga Negara dirugikan sebesar 17,5 Miliar Rupiah. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Malut, hingga pemeriksaannya sampai ke Jakarta. Dan hasilnya Aliong Mus Politisi Partai Golkar itu resmi ditetapkan sebagai Tersangka.
Namun ada keanehan dalam proses penanganannya, karena saat penetapan status Tersangka mantan Bupati dua periode itu malah berdiam dijakarta. Ada apa dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menyikapi hal tersebut, ketika Istanafm.com menghubungi Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., Jumat 05/06/2026, Akademisi berlatar Advokad dan Politisi ini, secara tegas mengatakan bahwa, tidak ada alasan bagi Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menunda proses Penahanan terhadap mantan Calon Gubernur Maluku Utara itu, tegas Hendra Karianga.
Hendra Karianga juga mencontohkan, bahwa semua Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Indonesia itu sama, saat Terduga Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi sudah ditetapkan sebagai Tersangka, saat itu juga proses penahanan langsung dilakukan. Seperti kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua rekannya, ujar Hendra Karianga.
Hendra Karianga juga menambahkan bahwa, Kasus Aliong Mus beda dengan Kasus Tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara, yang belum ada hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, sehingga proses penetapan tersangka itu belum dilakukan, ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini.
Lanjut Hendra Karianga, kalau Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Uang MAMI yang menyeret mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Alyasin Ali itu, sekalipun Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sudah menetapkan status Tersangka kepada mantan Wagub Malut itu, namun yang bersangkutan Belum dapat ditahan karena kondisi kesehatannya tidak dimungkinkan.
Dan ini alasan yang sangat rasional dan dijamin oleh Undang-Undang, jika Penyidik mengambil langkah penahanan, maka akan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia, beda dengan Aliong Mus, tegas Hendra Karianga.(Jaja On)