Next Post

Polda Maluku Utara Tegas, 21 Personel Dijatuhi PTDH

62341a1a-7c40-4969-8982-67781bb637d7

Sofifi– Istanafm.com. Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat, termasuk Tindak Pidana Asusila.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan reward and punishment secara konsisten di lingkungan Polri. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara Anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Institusi Polri, ujar Kapolda yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut kepada Media Grup Senin 07/09/2026.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budimanan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun Anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga Anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran, ujar Kapolda Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara juga menjelaskan bahwa, dari 21 Anggota Personel Polda Malut dan jajaran yang dijatuhi PTDH, pelanggaran paling banyak adalah disersi.

Menurut Kapolda langkah tegas tersebut juga dilakukan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ujar Kabid Humas Polda.

Langkah ini diambil guna membangun kembalu kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada Anggota atau oknum Anggota yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan dengan cara tidak dengan hormat (PTDH) tegasnya.

Kapolda Malut juga mengakui keputusan PTDH bukan merupakan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang berat, namun harus dilakukan karena adanya ketentuan yang mengatur terkait masalah PTDH tersebut, jelas Kapolda.

Upacara PTDH tersebut berlangsung dihalaman Mapolda Maluku Utara di Kota Mandiri Sofifi, Senin 07/09/2026, kata Kabid Humas.(Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11