Tidore- Istanafm.com. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara merespons positif upaya Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membentuk izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin. Langkah ini dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat memiliki legalitas hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kapolda Maluju Utara, Irjen Pol. Waris Agono, sebelumnya menegaskan keinginannya agar kegiatan tambang rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, dan aman, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat. Dengan adanya IPR dan WPR, diharapkan praktik pertambangan ilegal dapat ditekan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, ujar Kapolda Selasa 23/12/2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi Malut, siap untuk menindaklanjuti dorongan Kapolda. Hal tersebut disampaikan Wagub Malut di sela kegiatan dikompleks SPN Gurabati Tidore, Selasa (23/12/2025).
Lanjut Wakil Gubernur, KH. Sarbin Sehe bahwa, “pada Prinsipnya kita akan siap mendorong langkah Bapak Kapolda,” ujar Sarbin Sehe.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini menimbulkan dampak serius, terutama terhadap lingkungan. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke daerah.
“Tentu dari sisi lingkungan memang sangat berdampak, dan dari sisi Pajak guna menambah Pendapatan Asli Daerah juga sangat berpengaruh. Sehingga upaya penertiban Perikinan Tambang Rakyat akan membawa dampak yang positif, terhadap perekonomian masyarakat maupun daerah dari sisi Perpajakan,” ujar Wagub.
KH. Sarbin Sehe, menilai langkah Kapolda Maluku Utara tersebut sangat baik dan perlu segera direspons oleh pemerintah daerah agar tujuan penataan tambang rakyat bisa segera tercapai. Ia menegaskan bahwa Pemprov Maluku Utara akan menyesuaikan proses perizinan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan menyesuaikan dengan regulasi soal izinnya ini, sebab regulasi tersebut belum lama. Namun begitu akan kami upayakan dorong dan negara bisa memudahkan soal izin,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran negara dalam pengaturan pertambangan rakyat sangat penting demi keselamatan masyarakat dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah tambang.
“Langkah ini negara hadiri guna keselamatan masyarakat dan bisa membawa dampak baik kepada masyarakat lingkar tambang,” tegas Sarbin Sehe.
Sebagai penutup, Pemprov Maluku Utara berharap sinergi antara kepolisian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara umum dapat mempercepat penataan pertambangan rakyat yang legal, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Jaja On)