Next Post

Ombudsman: Penanganan Kasus Kekerasan dan TPPO Anak Harus Inklusif dan Berbasis Hak

7ef53ecf-13e3-4a05-9306-10ac5dc3e6c6

Ternate — istanafm.com. Kasus dugaan kekerasan seksual dan perdagangan orang terhadap anak dengan kebutuhan khusus di Kota Ternate menjadi alarm keras bagi negara. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyebut aparat penegak hukum wajib memastikan layanan yang inklusif, responsif, dan berbasis hak korban.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan seluruh institusi pemerintahan, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga negara lainnya.

Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak asusila dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang siswi SMA swasta di Kota Ternate. Perkara yang dilaporkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara tersebut diduga melibatkan anggota TNI berpangkat Sersan Dua yang bertugas di Kodim 1501 Ternate. Korban merupakan anak di bawah umur dengan kondisi autisme dan dilaporkan mengalami trauma berat.

Baca juga: Anak dengan Kerentanan Mental Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ternate

Iriyani mengatakan, dari perspektif Ombudsman, penanganan kasus kekerasan dan TPPO terhadap anak merupakan isu layanan publik yang serius dan wajib ditangani sesuai standar hukum serta prinsip pelayanan publik tanpa diskriminasi. 

“Aparat penegak hukum wajib memenuhi prinsip pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berbasis hak, khususnya dalam menangani korban anak dan anak dengan kebutuhan khusus,” kata Iriyani kepada Istana FM, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut dia, prinsip tersebut mencakup jaminan keamanan, kepastian hukum, akses layanan, pendampingan, serta pemulihan psikososial bagi korban. Dalam penguatan perlindungan anak, Ombudsman Maluku Utara juga berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Kolaborasi kelembagaan ini penting untuk memastikan layanan yang memadai bagi anak di Maluku Utara,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, Iriyani menekankan adanya standar tambahan yang harus dipatuhi aparat, antara lain menjaga kerahasiaan identitas anak korban. 

“Identitas anak korban tidak boleh dibuka ke ruang publik dan harus dilindungi selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Pendampingan khusus, kata dia, juga wajib diberikan sepanjang proses penyidikan hingga persidangan, terutama bagi anak dengan kebutuhan khusus—baik fisik, intelektual, maupun sosial—agar seluruh hak korban terpenuhi. Tanggung jawab negara, lanjut Iriyani, tidak berhenti pada putusan hukum semata.

“Ada tahapan lanjutan berupa masa pemulihan, mencakup pemulihan psikologis, pendidikan, dan reintegrasi sosial melalui layanan yang terkoordinasi dengan dinas sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta lembaga terkait lainnya,” ujarnya.

Baca juga:Buruh Maluku Utara Desak Kenaikan Upah 15 Persen dan Perlindungan Hak Pekerja

Iriyani mengingatkan, dalam konteks pelayanan publik, aparat penegak hukum wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan menjadi objek pengawasan Ombudsman. Prinsip itu meliputi kesederhanaan dan kepastian prosedur, kepastian hukum dan akurasi penanganan perkara, serta keamanan dan perlindungan korban—termasuk kerahasiaan identitas, keselamatan fisik dan psikologis, serta akses pendampingan hukum dan psikososial.

Selain itu, pelayanan harus menjamin aksesibilitas dan non-diskriminasi bagi seluruh warga negara, termasuk anak berkebutuhan khusus. Aparat juga dituntut responsif dan tepat waktu dalam menindaklanjuti laporan, tanpa penundaan dengan alasan administratif.

Menurut Iriyani, koordinasi antar lembaga menjadi kunci akuntabilitas negara dalam penanganan kasus kekerasan dan TPPO terhadap anak. “Koordinasi bukan semata kerja sama teknis. Negara harus hadir melalui sistem yang bekerja, bukan institusi yang berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

“Ketika sistem bekerja dengan baik, korban akan mendapatkan haknya secara penuh dan berkeadilan. Karena itu, peran dan kewenangan masing-masing lembaga harus diperjelas,” tegas Iriyani. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11