Istanafm.com, Jakarta – Seorang anggota Polres Pamekasan berinisial Aipda AD diduga mengajak rekannya yang lain untuk berhubungan badan dengan istrinya sejak tahun 2015.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut aksi kekerasan seksual tersebut telah dilakukan berulang kali dan tak jarang dilakukan secara bersamaan oleh kedua anggota polisi itu.
Dirmanto mengatakan perbuatan bejat itu diketahui usai sang istri yang berinisial MH membuat laporan resmi pada Kamis (29/12) lalu. Akibat perbuatannya itu, Propam Polda Jatim langsung menangkap Aipda AD pada Selasa (3/1).
“AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan,” ujar Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky.
Yolies menyebut awalnya tindakan kekerasan seksual yang menimpa kliennya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020. Namun hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.
Yolies mengatakan peristiwa memilukan yang menimpa MH sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.