Next Post

Praktisi Hukum Soroti Pergantian Kepala Desa Wailoba, Ingatkan Bupati Soal Prosedur

4ed4947c-6443-4ece-9582-be4381636eb9

Ternate – istanafm.com. Praktisi hukum Zulkarnain Yoisangadji menyoroti pergantian Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Idham Usia, oleh anggota DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina. Pergantian itu dilakukan setelah aksi demonstrasi dan pemalangan kantor desa oleh masyarakat.

Zulkarnain mengatakan pemerintah perlu membedakan aspirasi politik dan demokrasi masyarakat dengan dasar hukum pemberhentian kepala desa.

Menurut dia, demonstrasi, penolakan masyarakat, dan pemalangan kantor desa merupakan bentuk aspirasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, aspirasi tersebut tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala desa.

“Secara hukum, pemberhentian Kepala Desa harus didasarkan pada alasan yang sah, fakta dan bukti yang objektif, kewenangan yang tepat, serta prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Zulkarnain kepada Istana FM, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, sedangkan pemberhentiannya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” ujarnya.

Zulkarnain meminta Bupati Kepulauan Sula menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan kepala desa yang baru.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan alasan hukum, bukti, persyaratan administratif, dan seluruh prosedur telah terpenuhi. Proses tersebut, kata dia, termasuk mekanisme yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa.

“Jangan sampai aspirasi politik-demokrasi kemudian diposisikan sebagai dasar hukum pemberhentian kepala desa tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menilai kalau pun desakan politik dari pihak legislatif (Wakil Ketua Komisi I DPRD) terlalu kuat untuk pergantian kepala desa pihak Eksekutif (Bupati Kepsul) bijak secara secara normatif dan sadari konsekuensi hukum kedepan sengketa administrasi pemerintahan di kemudian hari. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11