Next Post

Proyek di Halmahera Serta Indikasi Korupsi

Istanafm-Ternate. Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (19/10)

Dalam aksi, puluhan massa ini mendesak Kejati Maluku Utara agar mengusut sejumlah duggan korupsi anggaran proyek pembuatan jalan di pulau Halmahera. Koordinator aksi, Sartono Halek dalam orasi menyebut, proyek preservasi jalan nasional ruas Halmahera yang menghubungkan weda, Mafa, Matutin dan Seketa saat ini diduga mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu kontrak.

Dimana, item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai dikerjakan. Bahkan, lanjut Sartono, duggan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ada juga dugaan korupsi anggaran pekerjaan proyek preservasi jalan yang menghubungkan Weda, Sagea, dan Patani, Sebagaimana dikerjakan tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.43.573.-070.000.00 miliar, di tender oleh PT. Buli. Dalam proyek ini, ada dua kilo meter jalan nasional di daerah Telaga dan Nusliko, diduga dialihkan statusnya ke jalan Kabupaten.

“Pekerjaan proyek preservasi jalan Weda, Sagea dan Patani diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan kami meragukan koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengalihkan jalan nasional tersebut ke kabupaten. Jalan tersebut dialihkan menuju ke kawasan PT. IWIP.” jelasnya.

Tidak hanya itu. Dalam kesempatan ini, Sartono juga menyampaikan bahwa proyek jalan nasional Dodinga, Sofifi, Akelamo, Payahe serta Weda yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp30..529.964.000, sebagaimana dikerjakan PT. Amara Merga Jaya, juga diduga mengalami keterlambatan.

“Sudah melampaui batas waktu dari ketentuan kontrak yang saat ini berstatus Show cause meeting (SCM 3),”tegasnya.

Menurut Sartono, dugaan korupsi yang terjadi dalam beberapa item proyek tersebut, melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Hal ini juga melanggar peraturan presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 perubahan atas perpres nomor 16 tahun 2017 tentang pengadaan berang dan jasa pemerintah,” ujurnya. (tr-03/aji)

Mario

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11