Ternate- Istanafm.com. Proses penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara sebesar 60 Juta Rupiah perbulan, jika dikalikan dengan jumlah 45 orang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, masa Bhakti 2019-2024, maka hasilnya mencapai Ratusan Miliar Rupiah. Dan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Dana Hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, sebesar 12 Miliar Rupiah. Prosesnya kabur hingga kini.
Penanganan kedua Kasus tersebut diatas oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dinilai lambang serta tidak ada kepastian Hukum. Kondisi inilah yang menjadi pertanyaan publik di daerah ini, tegas Aktivis dari Gerakan Pemuda Marhaenis saat melakukan Aksi Unjuk rasa pada Senin 29/06/2026, didepan Gedung Kejati Malut.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate Juslan J. Hi. Latif secara tegas mengatakan dalam orasinya bahwa, “Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus terbuka soal proses penanganan kedua kasus tersebut diatas, agar menjadi terang. Sehingga tidak ada kecurigaan publik terhadap kinerja Penyidik Kejati Maluku Utara,” ujar Juslan.
Ditempat terpisah kasi Pengkum dan Humas Kejalsaan Tinggi Maluku Utara Matheos Matulessy tidak dapat dihubungi Istanafm.com, untuk mengkonfirmasikan proses penanganan kedua kasus dimaksud. Namun saat Istanafm.com menemui Kasi Pengkum dan Humas beberapa waktu lalu, Matheos Matulessy mengatakan bahwa, Penyidik masih mendalami kedua Kasus dimaksud. (Jaja On)