Next Post

Putusan BK DPRD Kota Ternate Terhadap Nurbaya Sangat Prematur

6c7a08a5-b1b9-46e4-9ff8-6b5db661a5dd

Ternate- Istanafm.com. Praktisi Hukum Agus Salim Tampilan, S.H., menilai, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, yang merekomendasikan pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim dari Anggota DPRD Kota Ternate, terlalu prematur dan batal demi hukum tegas Agud Salim Tampilan. Senin 10/08/2026 kepada Istanafm.com di Pengadilan Negeri Ternate.

Lebih jauh dijelaskan Agus Salim, lantaran Nurjaya Hi Ibrahim sebagai teradu,  tidak hadir saat pembacaan putusan dalam sidang kode etik tersebut. Padahal ketidak hadirannya itu ada alasan yang sah karena yang bersangkutan lagi sakit. Namun ada apa dibalik semua ini, sehingga BK DPRD Kota Ternate terburu-buru membacakan putusan tanpa kehadiran teradu, ujar Agus Salim.

 

Agus Salim juga mengatakan jika faktanya putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, berarti batal demi hukum, sebab perkara yang di bacakan adalah perkara Etika berarti ada pelanggaran  yang menyimpang dari nilai moral, norma, atau kode etik yang berlaku. Bagamana teradu yang dijatuhi sanksi tidak diberikan kesempatan untuk mendengarkan pembacaan putusan seharusnya BK DPRD Kota Ternate menunda persidangan sampai teradu hadir sebab alasan yang diberikan oleh teradu adalah hal yang manusiawi karena sakit dan butuh pengobatan Medis.

Namun sangat disayangkan oleh BK DPRD Kota Ternate seperti mengejar target dan terlihat sangat terburu-buru seperti ada Hama atau Penyakit yang mau dibasmi. Hal ini biarlah public yang menilai terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada Nurjaya Hi Ibrahim.

Menurut Agus Salim tidak bersekuensi hukum, dan Teradu dapat melakukan perlawanan sebab putusan pemberhentian bukanlah urusan BK dan BK tidak memiliki kewenangan  dalam memberhentikan seorang Anggota DPRD, sembur Agus Salim.

Lanjut Agus Salim Sebab, baik pimpinan BK  maupun anggota DPRD, sama-sama diangkat oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah.

Untuk itu Nurjaya Hi Ibrahim tidak perlu mematuhi putusan BK sebab putusan dengan mengabaikan hak-hak teradu ini bukanlah putusan yang bijak, apalagi pembacaan surat putusan tanpa kehadiran  Nurjaya Hi Ibrahim, ruang perlawan cukup terbuka namun Teradu segera mengambil Surat Putusan dan mempelajari terkait pertimbangan Hukumnya, kata Agus Salim Tampilan. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11