Ternate — istanafm.com. Ketua Harian Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha (FKDAS MKR), Much. Hidayah Marasabessy, mendesak Pemerintah Kota Ternate dan DPRD menetapkan kawasan sumber air seperti Ake Gaale dan Danau Laguna Ngade sebagai zona lindung dalam Ranperda RTRW 2026–2046, serta memastikan dokumen lingkungan dan pembatasan alih fungsi lahan menjadi syarat utama pembangunan.
Menurut dia, kawasan Ake Gaale dan Danau Laguna Ngade harus diprioritaskan untuk menjaga keberlanjutan air baku di pulau vulkanik. “Ketersediaan air bersih harus menjadi perhatian utama. Kawasan itu harus dilindungi,” kata Hidayah kepada Istana FM, Kamis, 30 April 2026.
Selain itu, Hidayah meminta pembatasan alih fungsi lahan, terutama di kawasan perkebunan dan hutan pada wilayah ketinggian. Ia menilai, konversi lahan menjadi permukiman berisiko merusak keseimbangan lingkungan, termasuk di kawasan sempadan danau.
Persoalan sampah juga disebutnya belum tertangani secara optimal. Menurut dia, pengelolaan sampah harus disusun lebih terukur dan mampu menjawab tuntutan regulasi serta perkembangan kota.
Dalam aspek perizinan, FKDAS MKR menekankan pentingnya kelengkapan dokumen lingkungan sebelum proyek berjalan. “Dokumen lingkungan seperti KLHS hingga AMDAL atau UKL-UPL harus ada sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Menurut dia, partisipasi publik harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga pengawasan dan evaluasi.
FKDAS MKR mengingatkan, penyusunan RTRW Ternate 2026–2046 harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kebutuhan dasar warga. (Rifal)