Next Post

Satgas PKH Didesak Tindak Tegas Tambang Ilegal di Maluku Utara

8874dacd-3c20-469a-bbad-6d4908113990

Ternate — istanafm.com. Kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Maluku Utara menuai sorotan. Sejumlah pihak mendesak agar Satgas tidak berhenti pada penyegelan perusahaan tambang, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Astuti Kilwouw, mengatakan langkah penyegelan yang dilakukan Satgas PKH belum cukup memberi efek jera. Menurut dia, perusahaan tambang yang terbukti beroperasi tanpa Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) harus dikenai sanksi maksimal.

“Satgas PKH harus berani mengambil langkah tegas. Perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal harus mendapatkan sanksi pencabutan IUP,” kata Astuti kepada Istana FM, Selasa, 14 April 2026.

Ia menilai, jika penindakan hanya berhenti pada sanksi administratif, praktik pelanggaran di kawasan hutan akan terus berulang. “Kalau hanya disegel, lalu berujung pada sanksi administrasi, itu tidak akan memberi efek jera,” ujarnya.

Astuti mencontohkan sejumlah perusahaan yang sebelumnya telah disegel, seperti PT Weda Bay Nickel dan perusahaan lainnya. Ia menegaskan, kunjungan Satgas PKH akan kehilangan makna jika tidak diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. “Kalau tidak ada sanksi setimpal, berarti Satgas gagal menjalankan fungsinya,” katanya.

Menurut Astuti, maraknya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa IPPKH tidak lepas dari lemahnya tata kelola regulasi sektor pertambangan. Ia menyebut kebijakan yang longgar telah membuka ruang bagi korporasi untuk masuk ke kawasan hutan tanpa izin yang memadai.

“Ini mencerminkan regulasi tambang dikeluarkan secara serampangan dan memberi karpet merah bagi korporasi,” ujarnya.

Sorotan serupa datang dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi IV, Alien Mus, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, termasuk di Maluku Utara.

Menurut dia, DPR telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan tersebut melalui dokumen pengawasan yang dimiliki. “Ada beberapa perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan,” kata Alien.

Ia menyebut sebagian perusahaan telah dikenai sanksi berupa denda. Selain itu, Komisi IV juga membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi pelepasan kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Komisi IV, kata dia, akan terus mendorong Satgas PKH untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh terhadap aturan. “Kami mendorong penertiban perusahaan tambang yang tidak taat,” ujarnya.

Alien menambahkan, DPR bersama pemerintah pusat telah membatasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru di kawasan hutan dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi kawasan hutan, termasuk di Maluku Utara, dari kerusakan akibat aktivitas tambang.

“Ini bagian dari komitmen agar hutan yang menjadi wilayah kelola masyarakat tidak dirusak,” kata dia. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11