Next Post

Sherly: Trans-Kie Raha Jadi Strategi Perkuat Sofifi sebagai Ibu Kota

7c65831f-c30b-41cd-bc50-e6393b71a834

Sofifi – istanafm.com. Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di DPRD Maluku Utara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam pidatonya, Sherly mengatakan rancangan KUA-PPAS 2027 disusun sebagai arah kebijakan pembangunan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan berkelanjutan.

Ia menyebut pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp3,4 triliun atau meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 5,5 persen menjadi Rp1,8 triliun.

“Secara spesifik, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 menggambarkan bahwa pendapatan daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp3,4 triliun, sementara proyeksi Pendapatan Asli Daerah naik menjadi Rp1,8 triliun,” kata Sherly dikutip dari malutprov.go.id pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp3,9 triliun, sehingga pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sekitar Rp500 miliar.

Menurut Sherly, penyusunan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berfokus pada pengelolaan fiskal, tetapi juga diarahkan untuk mendukung program-program strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

Salah satu program prioritas yang kembali ditegaskan ialah pembangunan jalan Trans-Kie Raha. Proyek tersebut dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antardaerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan Trans-Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi untuk memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Sherly menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Maluku Utara untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal mengatakan penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, dokumen KUA-PPAS 2027 juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, mulai dari RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD hingga RPJMD.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pimpinan DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11