Next Post

Soal Klaim Wilayah, Kemendagri Diminta Teliti Dokumen dan Jejak Sejarah

fdfe3425-eb45-4426-aae3-4c41e1609322

Ternate — istanafm.com. Klaim Provinsi Papua Barat Daya terhadap tiga pulau di Kabupaten Halmahera Tengah—Sain, Piyai, dan Kiyas—terus menuai sorotan publik. Sengketa batas wilayah itu kini dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri setelah sebelumnya kementerian tersebut menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Selasa, 3 Maret 2026, guna mengumpulkan data terkait status ketiga pulau.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim, mengatakan persoalan tersebut harus menjadi atensi khusus pemerintah pusat. Menurut dia, keputusan akhir harus didasarkan pada bukti hukum dan historis yang kuat agar tidak memicu konflik antardaerah.

“Kami tekankan Kemendagri memutuskan kasus tiga pulau ini sesuai dengan bukti yang ada dan secara adil,” ujar Hendra kepada Istana FM, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menegaskan, jika terjadi klaim atau perebutan wilayah antarprovinsi, penyelesaiannya harus mengacu pada norma hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Wilayah Negara, serta peraturan menteri dalam negeri tentang batas daerah. Pendekatan berbasis regulasi, tutur dia, penting agar keputusan tidak merugikan salah satu pihak.

Menurut Hendra, Kemendagri memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan batas wilayah provinsi. Karena itu, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, dan teknis secara menyeluruh.

“Jika keputusannya tidak tepat, tentu berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum tersebut juga menilai, penetapan status wilayah harus didukung dokumen resmi seperti undang-undang pembentukan daerah, keputusan pemerintah tentang batas wilayah, peta resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), serta data koordinat hasil survei pemetaan.

Selain itu, aspek historis dan administrasi pemerintahan perlu dikaji, termasuk catatan pelayanan publik dan pengelolaan wilayah selama ini. “Ini penting diperhatikan pemerintah pusat. Pemprov juga harus menyiapkan dokumen pendukung yang menguatkan kepemilikan tiga pulau tersebut,” kata dia.

Hendra menambahkan, jejak sejarah ketiga pulau tidak boleh diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Ia menyebut keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut perlu dipertimbangkan.

“Pulau-pulau ini sejak lama memiliki keterkaitan dengan wilayah kesultanan. Karena itu perlu ada pelibatan mereka dalam proses penyelesaian sengketa,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11