Next Post

Soal Pencemaran, Pemkab Halteng Surati Pempus

518FD317-8CF5-402D-B3D2-B2500E70E1FC

TERNATE, ISTANA FM – Langkah strategis mengantisipasi dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diambil oleh

Pemerintah Daerah Halteng menyurati pemerintah.
Dalam surat tersebut Penjabat Bupati Halteng Ikram M. Sangaaji menguraikan tindak lanjuti tingginya kekeruhan dan perubahan warna sungai Sagea dan beberapa Sungai di bagian Utara dan Timur Weda.

Dalam surat itu, Pemkab Halteng mengharapkan perlu dan cepat dilakukan monitoring fisik dan penguiian lanjut agar isu Lingkungan tidak meresahkan masyarakat.

Saat ini, Pemkab Halteng telah melakukan pengambilan Sampel Air dan penelusuran melalui citra satelit untuk untuk dapat mengetahui sumber permasalahan tersebut.

Karena keterbatasan personal serta kewenangan, sehingga Pemda Halteng memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utarta dan BPDASHL Ake Malamo dapat menindak lanjuti permasalahan dimaksud.

Saat ini pihak DLH Halteng telah membentuk Tim Terpadu guna menindak lanjuti sekaligus monitoring hal-hal yang terjadi disekitar sungai Sagea, dan monitoring harus dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan dan masyarakat sekitar, dan data hasil monitoring dapat disampaikan kepada Pemda Halteng, serta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera membentuk Command Centre untuk deteksi dini (Mitigasi) kondisi lingkungan di Malut. Sehingga Pemda mengambil langkah cepat dengan menyusun kebijakan berdasarkan hasil monitoring.

Rivani Abdulradjak.,S. HUT., M. SC Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan, Tim Terpadu saat ini sudah berada di lokasi Boki Maruru di sekitarnya guna melihat secara langsung kekeruhan air sungai di Sagea dan sekitarnya, sekaligus pengambilan (Jaja On). –

 

 

Editor: Team

Reporter: Fajarudin Limau

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11