Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di Halmahera Tengah.
Walhi menilai sanksi denda saja tidak cukup, mengingat perusahaan tambang tersebut diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH).
Direktur Program Walhi Maluku Utara, Astuti Kilwouw, mengatakan penggunaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Karena itu, menurut dia, Satgas PKH semestinya tidak berhenti pada sanksi perdata.
“Kami melihat kasus penggunaan kawasan hutan oleh PT WBN ini adalah pelanggaran berat. Satgas PKH harus mengambil langkah tegas, bukan sekadar sanksi denda,” kata Astuti kepada Istana FM, Minggu, 21 Desember 2025.
Ia menilai sikap perusahaan yang mengajukan keberatan atas sanksi denda yang dijatuhkan Satgas PKH justru memperlihatkan sikap abai terhadap aturan. “Ketika perusahaan menggugat sanksi yang diberikan, itu menunjukkan pembangkangan terhadap regulasi,” ujarnya.
Menurut Astuti, sanksi denda tidak akan menimbulkan efek jera, terutama bagi perusahaan tambang berskala besar. Ia menilai penerobosan kawasan hutan tanpa IPPKH berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat di Halmahera Tengah.
“Kalau hanya denda, tidak ada efek jera. Yang seharusnya dilakukan adalah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.
Aktivis lingkungan itu juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai pemberian sanksi yang ringan, terlebih ketika digugat oleh perusahaan, membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Banyak perusahaan yang menerobos kawasan hutan justru masuk Proyek Strategis Nasional. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak tegas,” tuturnya.
Walhi mendorong pemerintah pusat, khususnya Satgas PKH, mengambil langkah terukur, termasuk moratorium lingkungan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah. Selain itu, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi diminta memberikan rekomendasi pencabutan IUP PT WBN.
“Kasus ini harus mendapat atensi serius. Kerusakan hutan sudah terjadi dan dampaknya besar bagi masyarakat,” pungkas Astuti. (Rifal)