Next Post

TAKI Ajukan PK untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji, Nilai Putusan PN Soasio Keliru

5f6e341b-d09a-4b4e-aad9-12c7653756e8

Ternate – istanafm.com. Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Soasio atas putusan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.

Permohonan itu diajukan untuk mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kepada 11 warga atas tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Kuasa hukum warga dari TAKI, Lukman Harun, mengatakan sidang pertama PK telah digelar pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda memeriksa formalitas berkas perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

“Pengajuan PK ini didasarkan pada argumen kuat mengenai adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya,” kata Lukman kepada Istana FM, Senin malam, 20 April 2026.

Dalam memori PK, tim hukum menilai majelis hakim keliru menafsirkan unsur “merintangi” sebagaimana dakwaan yang dibebankan kepada para terdakwa. Menurut mereka, saat kejadian alat berat perusahaan dalam kondisi terparkir dan tidak ada aktivitas operasional yang dihentikan secara paksa.

Mereka juga menyebut tenda dan spanduk warga bahkan dipasang di sisi jalan, sehingga kendaraan perusahaan masih dapat melintas.

Selain itu, tim hukum menilai tidak ada unsur niat jahat dari warga. Kehadiran masyarakat di lokasi tambang disebut didorong keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat.

Menurut Lukman, warga bahkan bersedia menunggu selama tiga hari untuk berdialog dengan pimpinan perusahaan.

Alasan lain yang diajukan ialah belum selesainya persoalan hak atas tanah adat. Tim hukum menilai hakim keliru karena menganggap syarat Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Minerba telah terpenuhi hanya melalui pemberian tali asih sepihak sebesar Rp2.500 per meter.

Padahal, menurut mereka, belum ada penyelesaian hak yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik wilayah ulayat.

Tim hukum juga menyoroti dugaan pengabaian prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka menilai aksi warga merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Selain itu, keberadaan parang yang dibawa warga saat melintasi hutan adat dinilai ditafsirkan secara keliru sebagai alat perintangan. Menurut tim hukum, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya intimidasi maupun penggunaan senjata untuk menyerang karyawan perusahaan.

Melalui PK tersebut, 11 warga adat Maba Sangaji meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan mereka tidak bersalah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11