Ternate – istanafm.com. Tiga warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025. Ketiganya, yakni Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin, telah menjalani masa kurungan selama kurang lebih 7 bulan 8 hari sejak Mei 2025.
Sebelumnya, delapan dari total sebelas warga adat Maba Sangaji lainnya telah lebih dahulu dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, pada 25 Oktober 2025. Delapan warga tersebut adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samad, Hamim Jamal, dan Sahil Abubakar. Mereka menjalani hukuman selama lima bulan delapan hari.
Sebelas warga adat Maba Sangaji tersebut sebelumnya diproses hukum karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Kamis, 16 Oktober 2025, memvonis mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, mengatakan ketiga warga binaan asal Maba Sangaji tersebut dibebaskan sekitar pukul 12.00 WIT dan telah kembali ke tengah keluarga masing-masing.
“Dengan bebasnya tiga warga Maba Sangaji ini, maka sanksi hukum yang dikenakan sudah tidak berlaku lagi karena seluruh masa hukuman telah dijalani,” kata Faozul kepada Istana FM, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, ketiga warga adat tersebut sebelumnya ditahan bersama delapan orang lainnya di Rutan Kelas IIB Soasio. Namun, setelah delapan orang dibebaskan pada Oktober 2025, tiga warga lainnya menjalani sisa masa kurungan dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate.
“Putusan Pengadilan Negeri Soasio menetapkan hukuman sekitar tujuh bulan delapan hari. Mereka telah menjalani seluruh masa hukuman tersebut, sehingga hari ini resmi dibebaskan,” ujar Faozul. (Rifal)