Next Post

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Persempit Partisipasi Publik

b5f808c2-14a2-4e88-8b9a-bfacafc110c3

Ternate – istanafm.com. Usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai sorotan publik. Gagasan tersebut dinilai berpotensi mereduksi partisipasi masyarakat dan merusak prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Aji Deni, menilai wacana pengembalian pilkada ke mekanisme pemilihan oleh DPRD mencerminkan ketegangan lama dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni tarik-menarik antara kedaulatan rakyat dan supremasi lembaga perwakilan.

“Secara filosofis, ini menunjukkan kegelisahan elite politik terhadap demokrasi langsung yang dianggap mahal dan sulit dikendalikan. Namun di balik itu, ada kepentingan pragmatis partai politik untuk memangkas biaya logistik dan mengembalikan kendali penuh rekrutmen kepala daerah ke tangan mereka,” kata Aji Deni.

Menurut dia, jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, ruang partisipasi rakyat akan menyempit secara drastis. Dalam sistem pilkada langsung, rakyat memiliki daya tawar nyata melalui relasi langsung dengan calon pemimpin, yang membentuk kontrak sosial di ruang-ruang publik.

“Ketika hak suara itu dicabut dan dipindahkan ke ruang tertutup gedung dewan, rakyat kehilangan instrumen pengawasan paling ampuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, dampak lanjutan dari sistem tersebut adalah pergeseran akuntabilitas kepala daerah. “Mereka tidak lagi takut kepada rakyat pemilih, tetapi cukup tunduk pada restu elite partai dan lobi fraksi di DPRD,” katanya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMMU itu juga menilai pilkada tidak langsung berpotensi melahirkan politik elitis dan transaksional. Jika dalam pilkada langsung publik dapat menguji gagasan, kapasitas, dan integritas calon secara terbuka, maka dalam pemilihan oleh DPRD proses tersebut akan tertutup rapat.

“Kondisi ini rawan menyuburkan oligarki lokal. Segelintir elite bermodal dan berakses ke pimpinan partai bisa menentukan siapa yang berkuasa tanpa memperhatikan aspirasi akar rumput,” ujarnya.

Aji Deni menambahkan, sistem tersebut juga menutup peluang bagi tokoh-tokoh alternatif yang berkualitas tetapi tidak memiliki kedekatan dengan elite partai. Akibatnya, sirkulasi kepemimpinan menjadi stagnan.

“Pilkada langsung memang memiliki banyak cacat, tetapi obat dari penyakit demokrasi bukan dengan membunuh demokrasi itu sendiri. Yang harus dibenahi adalah tata kelola pemilu dan sistem rekrutmen partai, bukan mencabut hak rakyat,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Gunawan A. Tauda. Ia menilai gagasan pilkada melalui DPRD perlu dikritisi secara serius karena berpotensi melemahkan kualitas demokrasi lokal dan mereduksi kedaulatan rakyat.

Menurut Gunawan, pemilihan langsung memberikan legitimasi politik yang kuat karena mandat kepala daerah berasal langsung dari rakyat, bukan dari elite partai atau fraksi DPRD yang jumlahnya terbatas dan rentan kepentingan transaksional.

“Pengalaman sebelum 2005 menunjukkan pemilihan oleh DPRD rawan praktik trading in influence, mahar politik, dan negosiasi tertutup yang mengorbankan kepentingan publik,” kata Gunawan kepada Istana FM, Selasa, 23 Desember 2025.

Dosen tata negara itu juga menilai akuntabilitas kepala daerah akan melemah karena kepala daerah cenderung merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat. Hal ini, kata dia, dapat menurunkan insentif untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberantas korupsi birokrasi.

Ia menepis anggapan bahwa pilkada lewat DPRD akan menciptakan hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif. “Dinamika DPRD sangat cair dan sarat tarik-menarik kepentingan antarfraksi,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip demokrasi. Penghematan biaya pilkada, menurutnya, tidak sebanding dengan potensi kerugian akibat politik transaksional yang justru membebani APBD pascapemilihan.

“Agenda yang lebih tepat bukan menghapus pilkada langsung, tetapi memperbaiki kualitasnya melalui penguatan regulasi pendanaan politik, penegakan hukum pemilu, transparansi kampanye, dan peningkatan literasi pemilih,” pungkasnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11