Next Post

Tomy Karundeng Berharap Tergugat Segera Selesaikan Hutang Piutang

IMG-20230518-WA0003

Istanafm – Ternate. Walaupun diberikan tahapan mediasi diluar pengadilan oleh majelis hakim dalam sidang perkara gugatan wanprestasi atas gugatan terhadap ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Ternate Tauhid Soleman oleh Tomy Karundeng mantan Politikus Partai NasDem, namun hal itu bakal tidak berjalan mulus, dikarenan kedua pihak tidak dapat titik temu.

Pasalnya, pihak penggugat Tomy Karundeng tidak menerima tawaran dari pihak tergugat, karena berdasarkan hitungan Tomy, jumlah uang yang harus diganti tergugat sebesar Rp234 juta (sudah termasuk bunga), sementara pihak tergugat hanya bersedia mengganti uang sebesar Rp109 juta, dan pihak penggugat menolak tawaran itu disebabkan pinjaman tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.
Tomi Karundeng yang didampingi kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipelihu dalam konperensi pers menjelaskan, pihaknya menolak tawaran tergugat karena tergugat hanya mengganti sebesar Rp109 juta.
“Hitungan kami, jumlah uang yang harus diganti tergugat sebesar Rp234 juta, itu sudah termasuk bunga,” jelas Tomy.
Menurut Tomy, apabila dihitung pinjaman tersebut telah berjalan selama 16 bulan. Sehingga jumlah yang ditawarkan tergugat dianggap tidak sesuai dengan hitungannya.
Tomy berharap, pihak tergugat bisa segera menyelesaikan hutang piutang tersebut. Bahkan Tomy pun telah menyiapkan bukti-bukti untuk di persidangan nanti.
“Kami tunggu itikad baiknya, karena sidang kedua itu pekan depan, dan kalau tidak ada titik temu maka kami akan lanjut,” tegasnya. (bib)

Mario

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11