Next Post

TPP ASN di RSUD Chasan Boesoirie Ditentukan 60 Persen Kinerja dan 40 Persen Kehadiran

cfd3f9f3-2ab7-4850-9604-84ef7f6cdab1

Ternate — istanafm.com. Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, akhirnya memberikan penjelasan terkait keluhan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mengenai penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya diprotes perawat dan bidan di rumah sakit tersebut.

Alwia mengatakan evaluasi terhadap sejumlah tenaga kesehatan dilakukan karena mereka belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif. Padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum serta keselamatan pasien.

“Sejak enam bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir, Bidang Keperawatan sudah mengingatkan. Puncaknya saat proses kredensialing oleh BPJS pada November 2025, di mana SIP menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada pasien,” kata Alwia kepada Istana FM, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban kepemilikan SIP juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan tenaga kesehatan memiliki izin praktik sebelum memberikan pelayanan medis.

Karena sejumlah tenaga kesehatan belum melengkapi dokumen tersebut meski telah diingatkan, manajemen rumah sakit kemudian melakukan penyesuaian terhadap penilaian kinerja pegawai.

“Karena tidak kunjung ada SIP dengan berbagai alasan, maka diberlakukan punishment sesuai aturan kepegawaian, yaitu penilaian kinerja diturunkan di bawah ekspektasi. Hal ini berdampak pada turunnya besaran nilai TPP dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Alwia menambahkan, keputusan tersebut telah dibahas bersama bagian kepegawaian sebelum diterapkan. Ia berharap tenaga kesehatan yang belum memiliki SIP segera menyelesaikan proses pengurusannya agar dapat mengikuti proses kredensialing dan kembali memperoleh kewenangan klinis.

Direktur RSUD Chasan Boesoirie juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang belum memiliki SIP tidak diperkenankan melakukan tindakan medis dan hanya diberikan tugas administratif.

“Mereka hanya diberi kewenangan administratif sampai SIP terbit. Menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, jika tenaga kesehatan bekerja tanpa SIP dan STR dapat masuk ranah pidana. Jadi kebijakan ini sebenarnya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pasien,” kata Alwia.

Hal senada disampaikan Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Chasan Boesoirie, Rosita Alkatiri. Ia membantah adanya pemotongan TPP sebagaimana yang dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan.

Menurut Rosita, nominal TPP yang diterima pegawai merupakan hasil dari penilaian kinerja sesuai Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tidak ada pemotongan TPP. Yang ada adalah penilaian kinerja,” kata Rosita saat ditemui istanafm.com di ruang kerjanya, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut TPP dinilai berdasarkan dua komponen utama, yakni produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja atau kehadiran sebesar 40 persen dari total TPP yang diterima ASN.

Penilaian kinerja, kata Rosita, dilakukan dengan melihat pelaksanaan tugas sesuai uraian jabatan serta hasil kerja yang dinilai oleh pejabat penilai. Setiap pegawai memiliki kelas jabatan yang berbeda sehingga besaran TPP yang diterima juga tidak sama.

Selain itu, penilaian kinerja juga mengacu pada indikator kinerja utama rumah sakit, yakni penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), indeks kepuasan masyarakat, serta tindak lanjut terhadap keluhan pasien.

Menurut Rosita, kepemilikan dokumen profesional seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) juga menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja tenaga kesehatan.

Hasil penilaian tersebut kemudian dikonversi menjadi nilai akhir kinerja, yang selanjutnya menentukan besaran TPP yang diterima pegawai sesuai kelas jabatan masing-masing.

“Jadi kalau ada yang bilang dipotong Rp300 ribu, Rp500 ribu, atau Rp1 juta, itu bukan pemotongan. Itu hasil konversi dari nilai kinerja yang diperoleh,” ujar Rosita.

Ia juga menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang sedang mengikuti pendidikan atau pelatihan tetap dihitung hadir dalam komponen disiplin kerja. Namun penilaian capaian kinerja tetap melihat pelaksanaan tugas yang dibuktikan melalui logbook atau buku kerja harian.

“Setiap pegawai memiliki logbook untuk mencatat pekerjaan harian. Itu menjadi bukti jika suatu saat ada audit atau pemeriksaan,” kata Rosita. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11