Jakarta – istanafm.com. Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini tahap akhir pengujian teknis masih berlangsung untuk memastikan kesiapan mesin kendaraan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil uji coba lapangan sejauh ini menunjukkan perkembangan yang sesuai target. Pemerintah akan menggelar rapat evaluasi akhir sebelum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Per 1 Juli 2026 akan diimplementasikan. Saya mungkin satu minggu lagi akan melakukan rapat dengan tim uji coba,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Bahlil, tingkat keberhasilan uji coba telah mencapai 80 hingga 90 persen. Hasil pengujian menunjukkan kualitas B50 dinilai lebih baik dibandingkan B40, terutama dari sisi kadar air yang berpengaruh terhadap stabilitas operasional mesin diesel.
“Hasil uji coba alhamdulillah baik, bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 lebih baik di B50,” ujarnya.
Bahlil mengatakan pemerintah akan mengumumkan hasil evaluasi teknis secara lengkap setelah rapat final selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan B50 di seluruh sektor.
Pemerintah memperkirakan penyaluran biodiesel meningkat dari target awal 15,64 juta kiloliter menjadi 17,60 juta kiloliter hingga akhir 2026 seiring transisi dari program B40 ke B50.
Untuk skema penyaluran, pemerintah tetap memberikan insentif kepada sektor Public Service Obligation (PSO), sedangkan sektor non-PSO mengikuti mekanisme harga pasar. (Rifal)